Rumah Denny yang ditembok warga. (Foto:MTVN/Wanda)
Rumah Denny yang ditembok warga. (Foto:MTVN/Wanda)

Kita Hanya Membangun Tembok Pembatas Kompleks

Wanda Indana • 09 November 2015 13:59
medcom.id, Jakarta: Ketua RT 04, Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, Alan, mengungkapkan alasan warga membangun tembok di depan rumah Denny Akung. Denny dianggap sebagai pihak yang terlebih dahulu menyulut ketegangan dengan menjebol tembok kompleks.
 
"Kita hanya tidak terima dia (Denny) membongkar tembok pembatas kompleks kami. Itu saja, tidak ada yang lain," kata Alan kepada Metrotvnews.com, Senin (9/11/2015).
 
Alan juga mengungkapkan, letak bangunan rumah Denny tidak masuk ke dalam komplek perumahan Bukit Mas. Namun, lanjut Alan, Denny membongkar tembok membatas untuk dapat menikmati fasilitas di komplek tersebut. "Jadi kita hanya membangun tembok pembatas kompleks," tegas dia.

Hal serupa diungkapkan Penny, 52. Menurut Penny, Denny tidak memiliki KTP dan KK setempat. Denny tidak memiliki hak untuk menikmati fasilitas kompleks.
 
"‎Kalau dia bangun akses rumahnya ke belakang menghadap Jalan Mawar, kita tidak masalah. Tapi ini menghadap Jalan Cakranegara, jalan kompleks sini," ujar Penny.
 
‎Dikatakan Penny, warga sebelumnya sudah membangun tembok di depan rumah Denny. Namun, Denny membongkar tembok itu dengan membawa lima preman. Dia juga mengatakan, warga sudah mengajak Denny berdiskusi.
 
"Sehari sebelum penembokan, kita sudah ajak diskusi, kita sudah kasih tahu ke lawyer dia. Tapi dia malah bawa preman. Siapa dia bawa-bawa preman runtuhin tembok komplek," terang Penny.
 

1 November 2015, warga kompleks perumahan Bukit Mas Bintaro menembok sebuah rumah milik Denny Akung. Sebab rumah Denny dianggap berada di luar batas kompleks perumahan Bukit Mas Bintaro. Tempat Denny ditutupi tembok batako oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan warga Bukit Mas Jalan Cakranegara Blok E RT 01/15, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Denny mengaku mendirikan rumah secara legal. Namun, warga yang mengaku dari Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM)‎ berang karena Denny diduga memiliki urusan jual beli dengan pengembang perumahan. Denny bersama istrinya sudah mengadukan masalah itu ke Ahok dan akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Rumah seharga Rp2,6 miliar itu baru dibeli sebulan lalu dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor BPN Jakarta Selatan 3871. Rumah Deni ditutup tembok dengan batako setinggi dua meter dan lebar lima meter.
 
‎Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi angkat bicara soal kasus penembokan rumah di Bukit Mas Bintaro. Tri menyatakan bakal membongkar tembok yang menutupi akses jalan masuk dan hampir seluruh bagian depan rumah Denny Akung itu.
 
"Izin rumah sudah clear, jadi temboknya pasti akan kami bongkar," kata Tri, Kamis 5 November‎.
 
Tri belum bisa memastikan kapan waktu pembongkaran tembok yang menutup akses ke rumah Denny. Pemkot Jaksel, kata Tri, bakal mengerahkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan