medcom.id, Jakarta: Manajemen Uber Asia Limited atau pemilik aplikasi Uber membantah perusahaannya bergerak di bidang usaha transportasi. Manajemen Uber menegaskan, pihaknya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran suatu aplikasi yang disebut Uber Apps.
"Kami perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran. Bentuknya teknologi aplikasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Uber Asia Limited Ickhwan Heru Putranto dalam rapat bersama di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Karena bergerak di bidang teknologi, Uber tidak bisa disebut sebagai perusahaan transportasi. Hanya saja, kata Heru, aplikasi Uber yang dimilikinya bekerja sama dengan pemilik kendaraan roda empat yang dijadikan angkutan umum atau sejenis taksi.
"Uber bukan perusahaan transportasi apalagi taksi. Tapi sampai saat ini, sudah banyak yang bergabung dengan aplikasi Uber. Jumlahnya kisaran 6.000 mobil yang tersebar di Jakarta, Bali dan Bandung," ujar Heru.
Dengan demikian, Heru bersikeras, pihaknya tidak akan mengajukan perizinan kepada Dinas Perhubungan. Pihaknya hanya mengajukan izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan masih dalam proses.
"Sampai hari ini status badan hukum Uber adalah kantor perwakilan perusahaan asing. Sekarang kami sedang mengajukan izin ke BKPM yaitu penanaman modal asing (PMA). Kalau pajak, sudah pasti bayar," ujar dia.
Heru mengklaim, karena status masih badan perwakilan, pihaknya tidak bisa mengambil untung. Selama beroperasi di Indonesia, tidak ada keuntungan yang mereka ambil dan semuanya hanya dinikmati para pengguna jasa aplikasi tersebut.
"Kami baru memasarkan agar aplikasi digunakan. Semua penghasilan diberikan kepada pemilik mobil tersebut.
Kami ini bukan perusahaan taksi, tapi teknologi pemasaran. Ini bisa jadi acuan. Nanti kalau sudah keluar izin PMA-nya, kami bisa ambil untung," tukas dia.
Rencananya, pekan depan, pihaknya akan kembali mengurus perizinan tersebut di BKPM. Sementara, izin ke Dinas Perhubungan, tidak diperlukan. Izin tersebut hanya cukup dilakukan oleh pemilik mobil atau mitra pengguna aplikasi Uber.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto mengatakan, persoalan yang dialami Uber adalah mitra yang diajak kerja sama selama ini. Kata dia, mayoritas mitra Uber tersebut adalah ilegal. Status perusahaan dan kendaraannya tidak terdaftar di Dinas Perhubungan.
"Kita paham Uber Asia Limited adalah penyedia aplikasi Uber. Sekarang apakah sudah mempunyai izin bekerja sama dengan angkutan rental yang resmi. Angkutan rental itu seperti apa? Bahasa Undang-undangnya itu disebut angkutan sewa, karena platnya bukan kuning. Hingga saat ini, angkutan sewa resmi hanya enam perusahaan dengan jumlah kendaraan 457 unit. Di luar itu ilegal," kata dia.
Adapun perusahaan yang saat ini terdaftar adalah PT Panorama Mitra Sarana (5 unit), PT Laks Prima Transport (81 unit), PT Golden Bird Metro (162 unit), PT Pusaka Prima Transport (199 unit), PT Dragon Jaya Utama (5 unit) dan PT Safari Dharma Sakti (5 unit).
"Saya minta bekerja sama lah dengan yang sudah terdata. Selama ini Uber Asia Limited, proses rekrutannya juga kurang pas. Melalui Facebook, orang perorang. Siapa yang punya mobil boleh bergabung. Seharusnya, yang bergabung dengan Uber itu lembaga atau perusahaan yang resmi," terang dia.
Setelah adanya penertiban dan penyitaan sejumlah taksi gelap pengguna aplikasi Uber, dia membeberkan sejumlah pemilik mulai memproses perizinan kepada Dinas Perhubungan atau instansi terkait. Ini merupakan langkah positif kembali ke jalan yang benar. "Syaratnya sudah sangat jelas," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Manajemen Uber Asia Limited atau pemilik aplikasi Uber membantah perusahaannya bergerak di bidang usaha transportasi. Manajemen Uber menegaskan, pihaknya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran suatu aplikasi yang disebut Uber Apps.
"Kami perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran. Bentuknya teknologi aplikasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Uber Asia Limited Ickhwan Heru Putranto dalam rapat bersama di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Karena bergerak di bidang teknologi, Uber tidak bisa disebut sebagai perusahaan transportasi. Hanya saja, kata Heru, aplikasi Uber yang dimilikinya bekerja sama dengan pemilik kendaraan roda empat yang dijadikan angkutan umum atau sejenis taksi.
"Uber bukan perusahaan transportasi apalagi taksi. Tapi sampai saat ini, sudah banyak yang bergabung dengan aplikasi Uber. Jumlahnya kisaran 6.000 mobil yang tersebar di Jakarta, Bali dan Bandung," ujar Heru.
Dengan demikian, Heru bersikeras, pihaknya tidak akan mengajukan perizinan kepada Dinas Perhubungan. Pihaknya hanya mengajukan izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan masih dalam proses.
"Sampai hari ini status badan hukum Uber adalah kantor perwakilan perusahaan asing. Sekarang kami sedang mengajukan izin ke BKPM yaitu penanaman modal asing (PMA). Kalau pajak, sudah pasti bayar," ujar dia.
Heru mengklaim, karena status masih badan perwakilan, pihaknya tidak bisa mengambil untung. Selama beroperasi di Indonesia, tidak ada keuntungan yang mereka ambil dan semuanya hanya dinikmati para pengguna jasa aplikasi tersebut.
"Kami baru memasarkan agar aplikasi digunakan. Semua penghasilan diberikan kepada pemilik mobil tersebut.
Kami ini bukan perusahaan taksi, tapi teknologi pemasaran. Ini bisa jadi acuan. Nanti kalau sudah keluar izin PMA-nya, kami bisa ambil untung," tukas dia.
Rencananya, pekan depan, pihaknya akan kembali mengurus perizinan tersebut di BKPM. Sementara, izin ke Dinas Perhubungan, tidak diperlukan. Izin tersebut hanya cukup dilakukan oleh pemilik mobil atau mitra pengguna aplikasi Uber.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto mengatakan, persoalan yang dialami Uber adalah mitra yang diajak kerja sama selama ini. Kata dia, mayoritas mitra Uber tersebut adalah ilegal. Status perusahaan dan kendaraannya tidak terdaftar di Dinas Perhubungan.
"Kita paham Uber Asia Limited adalah penyedia aplikasi Uber. Sekarang apakah sudah mempunyai izin bekerja sama dengan angkutan rental yang resmi. Angkutan rental itu seperti apa? Bahasa Undang-undangnya itu disebut angkutan sewa, karena platnya bukan kuning. Hingga saat ini, angkutan sewa resmi hanya enam perusahaan dengan jumlah kendaraan 457 unit. Di luar itu ilegal," kata dia.
Adapun perusahaan yang saat ini terdaftar adalah PT Panorama Mitra Sarana (5 unit), PT Laks Prima Transport (81 unit), PT Golden Bird Metro (162 unit), PT Pusaka Prima Transport (199 unit), PT Dragon Jaya Utama (5 unit) dan PT Safari Dharma Sakti (5 unit).
"Saya minta bekerja sama lah dengan yang sudah terdata. Selama ini Uber Asia Limited, proses rekrutannya juga kurang pas. Melalui Facebook, orang perorang. Siapa yang punya mobil boleh bergabung. Seharusnya, yang bergabung dengan Uber itu lembaga atau perusahaan yang resmi," terang dia.
Setelah adanya penertiban dan penyitaan sejumlah taksi gelap pengguna aplikasi Uber, dia membeberkan sejumlah pemilik mulai memproses perizinan kepada Dinas Perhubungan atau instansi terkait. Ini merupakan langkah positif kembali ke jalan yang benar. "Syaratnya sudah sangat jelas," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)