medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bisa menjadi gubernur definitif tanpa perlu menunggu banding dari Kejaksaan Agung. Hal ini dimungkinkan jika Presiden Joko Widodo menyetujuinya.
"Mudah-mudahan hari ini Kemendagri menerima surat keputusan hasil rapat paripurna DKI," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.
Tjahjo mengatakan, setelah mendapatkan salinan keputusan tersebut, Kemendagri segera mengajukannya kepada Presiden agar dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Jika Keppres keluar, Djarot otomatis menjabat gubernur DKI hingga Oktober mendatang. "Jadi, tak harus menunggu ada banding atau tidak dari Kejaksaan Agung," jelas dia.
Untuk lokasi pelantikan, Tjahjo belum tahu. Yang jelas, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menuturkan, antara Istana Presiden dan Balai Kota DKI.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengundurkan diri tak lama setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Vonis ini sempat membuat Kejaksaan Agung sebagai penuntut hendak mengajukan banding. Alasannya, vonis hakim tak sesuai dengan temuan jaksa.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bisa menjadi gubernur definitif tanpa perlu menunggu banding dari Kejaksaan Agung. Hal ini dimungkinkan jika Presiden Joko Widodo menyetujuinya.
"Mudah-mudahan hari ini Kemendagri menerima surat keputusan hasil rapat paripurna DKI," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.
Tjahjo mengatakan, setelah mendapatkan salinan keputusan tersebut, Kemendagri segera mengajukannya kepada Presiden agar dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Jika Keppres keluar, Djarot otomatis menjabat gubernur DKI hingga Oktober mendatang. "Jadi, tak harus menunggu ada banding atau tidak dari Kejaksaan Agung," jelas dia.
Untuk lokasi pelantikan, Tjahjo belum tahu. Yang jelas, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menuturkan, antara Istana Presiden dan Balai Kota DKI.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengundurkan diri tak lama setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Vonis ini sempat membuat Kejaksaan Agung sebagai penuntut hendak mengajukan banding. Alasannya, vonis hakim tak sesuai dengan temuan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)