Jakarta: Pihak keluarga dari almarhum Hasya tidak hadir dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kamis lalu,2 Februari. Alasannya, kuasa hukum keluarga Hasya Gita Paulina mengatakan, pihaknya hanya mendorong ketaatan asas dan patuh prosedural formal.
"Kami tidak ada komentar terhadap undangan dan proses rekonstruksi. Kami hanya mendorong ketaatan asas dan patuh pada prosedural formal," ujarnya kepada MGN, Sabtu, 4 Februari 2023.
Hasil dan kesimpulan dari rekonstruksi ulang sendiri belum dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Namun, pihak yang menabrak Hasya hingga tewas menginginkan kasus tersebut bisa selesai dengan cara restorative justice (RJ) atau cara kekeluargaan.
Ditanya terkait hal itu, Gita masih enggan memberi komentar akan melakukan RJ atau tetap melanjutkan proses ke meja hijau. "Mas, Senin ya kami akan infokan lebih lanjut posisi kami terhadap hal-hal tersebut," jelas Gita.
Sebelumnya, usai diadakan rekonstruksi ulang kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio BW, Kitson Sianturi, menyebut kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah, merupakan musibah yang tidak bisa dihindari. Pihak Eko pun tak menginginkan ini terjadi dan meminta kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Enggak ada (ancaman yang dilakukan Eko). Ini kan musibah yang tidak bisa kita hindari. Jadi buat apa kami melakukan ancaman? Justru kami mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan," kata Kitson, Jumat, 3 Februari 2023.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Pihak keluarga dari almarhum
Hasya tidak hadir dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan
Polda Metro Jaya, Kamis lalu,2 Februari. Alasannya, kuasa hukum keluarga Hasya Gita Paulina mengatakan, pihaknya hanya mendorong ketaatan asas dan patuh prosedural formal.
"Kami tidak ada komentar terhadap undangan dan proses rekonstruksi. Kami hanya mendorong ketaatan asas dan patuh pada prosedural formal," ujarnya kepada
MGN, Sabtu, 4 Februari 2023.
Hasil dan kesimpulan dari rekonstruksi ulang sendiri belum dikeluarkan oleh pihak
kepolisian. Namun, pihak yang menabrak Hasya hingga tewas menginginkan kasus tersebut bisa selesai dengan cara
restorative justice (RJ) atau cara kekeluargaan.
Ditanya terkait hal itu, Gita masih enggan memberi komentar akan melakukan RJ atau tetap melanjutkan proses ke meja hijau. "Mas, Senin ya kami akan infokan lebih lanjut posisi kami terhadap hal-hal tersebut," jelas Gita.
Sebelumnya, usai diadakan rekonstruksi ulang kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio BW, Kitson Sianturi, menyebut
kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah, merupakan musibah yang tidak bisa dihindari. Pihak Eko pun tak menginginkan ini terjadi dan meminta kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Enggak ada (ancaman yang dilakukan Eko). Ini kan musibah yang tidak bisa kita hindari. Jadi buat apa kami melakukan ancaman? Justru kami mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan," kata Kitson, Jumat, 3 Februari 2023.
(
Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)