Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengurangi kapasitas tempat tidur bagi pasien covid-19 yang melakukan isolasi di sejumlah rumah susun (rusun). Bekas lokasi isolasi pasien covid-19 itu akan dialihfungsikan menjadi rumah warga.
Hal ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Saat ini kondisi pandemi covid-19 sudah mereda. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengalihfungsikannya menjadi hunian sementara warga miskin," dikutip dari (Kepgub) Nomor 196, Kamis, 30 Maret 2023.
Heru menjelaskan pengurangan kapasitas lokasi isolasi covid-19 dilakukan di Rumah Susun (Rusun) Penggilingan Pulogebang, Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Daan Mogot (Rusun Pesakih Tower 6 dan 7).
"Keempat rusun ini tak lagi menjadi tempat isolasi karena akan dialihfungsikan untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program Pemprov DKI," jelas Heru.
Pemprov DKI masih menjadikan Rusun Nagrak sebagai tempat isolasi pasien covid-19. Namun, jumlah kapasitasnya sudah berkurang.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati memastikan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah dalam penanganan covid-19. Sebab, masyarakat memiliki pengalaman dalam menjalani isolasi mandiri.
"Masyarakat begitu kalau memang ada yang positif, mereka bisa sudah cukup terinformasinya. Jadi, cara mengisolasi diri sendiri sudah bisa," kata Ani saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Maret.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengurangi kapasitas tempat tidur bagi pasien
covid-19 yang melakukan isolasi di sejumlah rumah susun (
rusun). Bekas lokasi isolasi pasien covid-19 itu akan dialihfungsikan menjadi rumah warga.
Hal ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Saat ini kondisi pandemi covid-19 sudah mereda. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengalihfungsikannya menjadi hunian sementara warga miskin," dikutip dari (Kepgub) Nomor 196, Kamis, 30 Maret 2023.
Heru menjelaskan pengurangan kapasitas lokasi isolasi covid-19 dilakukan di Rumah Susun (Rusun) Penggilingan Pulogebang, Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Daan Mogot (Rusun Pesakih Tower 6 dan 7).
"Keempat rusun ini tak lagi menjadi tempat isolasi karena akan dialihfungsikan untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program Pemprov DKI," jelas Heru.
Pemprov DKI masih menjadikan Rusun Nagrak sebagai tempat isolasi pasien covid-19. Namun, jumlah kapasitasnya sudah berkurang.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati memastikan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah dalam penanganan covid-19. Sebab, masyarakat memiliki pengalaman dalam menjalani isolasi mandiri.
"Masyarakat begitu kalau memang ada yang positif, mereka bisa sudah cukup terinformasinya. Jadi, cara mengisolasi diri sendiri sudah bisa," kata Ani saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Maret.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)