Lokasi pemberlakuan ganjil genap pengganti penyekatan di DKI Jakarta.
Lokasi pemberlakuan ganjil genap pengganti penyekatan di DKI Jakarta.

Metro Siang

Penyekatan Diganti Ganjil-Genap, Kadishub DKI: STRP Berlaku di Angkutan Umum

MetroTV • 12 Agustus 2021 19:40
Jakarta: Kebijakan ganjil-genap kembali berlaku di DKI Jakarta mulai Kamis, 12 Agustus 2021. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap diberlakukan bagi para penumpang angkutan umum.
 
Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan operator layanan angkutan umum di Jakarta. Di antaranya, Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit  (LRT), dan KRL. 
 
“Pengamanannya dari hulu ke hilir, dilaksanakan secara serentak sehingga di layanan angkutan umum itu STRP tetap diberlakukan,” kata Syafrin dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Syafrin menerangkan, pola penyekatan menghasilkan beberapa sistem pengendalian mobilitas masyarakat. Pola penyekatan yang dilaksanakan di 100 titik lokasi disebut kurang efektif setelah evaluasi.
 
“Kita ganti dengan 3 pengendalian mobilitas, yaitu dengan sistem ganjil-genap, patroli, dan manajemen serta rekayasa lalu lintas,” jelas Syafrin.
 
Hingga kini, terdapat enam rute koridor transportasi angkutan umum akan menerima tambahan yang disebut mencapai angka 20 persen. Layanan tambahan ini pun berlaku bagi rute yang akan menuju kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
 
“Koridor 9, dari Cililitan hingga Pluit ada tambahan. Koridor 1 ada layanan tambahan dari Blok M ke Kota. Kemudian, koridor 2,3, 6, dan 7,” terang Syafrin. (Nadia Ayu)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan