Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menindak 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penindakan itu dilakukan dalam periode 5-28 Juli 2021.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan. Sebanyak 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan terkonfirmasi positif covid-19.
"Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujar Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.
Andri menjelaskan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang tak patuh protokol pencegahan penularan covid-19 melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id. Sedangkan, pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau bit.ly/covid19perusahaan.
"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90 persen berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," terang dia.
Baca: 7,2 Juta Masyarakat Jakarta Telah Menerima Dosis 1 Vaksin Covid-19
Andri mengatakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memeriksa dan mengawasi di lapangan melalui laporan yang masuk. "Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ungkap Andri.
Dia menyampaikan ada aturan baru yang harus dipahami secara saksama dan dilaksanakan industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM level 4 dan level 3. Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan sebelumnya tidak dijelaskan ketentuan satu dan dua sif. Kemudian, Disnaker seluruh Indonesia mengusulkan untuk perubahan isi aturan.
"Alhamdulillah dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 sudah menjawab keraguan petugas kami di lapangan dalam menerjemahkan SK dan instruksi sebelumnya," ujar dia.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
DKI Jakarta menindak 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penindakan itu dilakukan dalam periode 5-28 Juli 2021.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan. Sebanyak 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar
protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan terkonfirmasi positif
covid-19.
"Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujar Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.
Andri menjelaskan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang tak patuh protokol pencegahan penularan covid-19 melalui email
hikesja.nakertrans@jakarta.go.id. Sedangkan, pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau
bit.ly/covid19perusahaan.
"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90 persen berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," terang dia.
Baca: 7,2 Juta Masyarakat Jakarta Telah Menerima Dosis 1 Vaksin Covid-19
Andri mengatakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memeriksa dan mengawasi di lapangan melalui laporan yang masuk. "Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ungkap Andri.
Dia menyampaikan ada aturan baru yang harus dipahami secara saksama dan dilaksanakan industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada
PPKM level 4 dan level 3. Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan sebelumnya tidak dijelaskan ketentuan satu dan dua sif. Kemudian, Disnaker seluruh Indonesia mengusulkan untuk perubahan isi aturan.
"Alhamdulillah dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 sudah menjawab keraguan petugas kami di lapangan dalam menerjemahkan SK dan instruksi sebelumnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)