“Uji emisi ini harusnya yang skala prioritas dulu seperti kendaraan fungsional. Misalnya semacam angkutan yang paling utama, kayak bus dan truk,” kata Nova dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 November 2021.
Anggota Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike juga menyebut prioritas uji emisi pada kendaraan umum dapat meminimalisir kecelakaan akibat kendaraan tak layak jalan. “Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik, karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kita tidak tahu itu kendaraan sehat atau tidak,” ujar dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yuke juga menyarankan nantinya bukan hanya sanksi tilang apabila ditemukan kendaraan yang belum mengikuti uji emisi pada Januari 2022. Dia menyebut perlu sanksi lebih tegas.
“Itu harus ditekankan kan, sanksinya lebih jelas. Misalnya bisa tidak diperpanjang perizinannya, biar semua pada mengikuti uji emisi,” ucap dia.
Yuke mendesak Pemprov DKI lebih gencar menyosialisasikan uji emisi. Mulai dari sosial media hingga kader-kader di tingkat Kelurahan.
“Kita desak Pemprov DKI Jakarta lebih gencar menyosialisasikan melalui media milik Pemprov, banner, dan juga perangkat daerah,” tutur dia.
Dia juga menilai perlu perluasan titik tempat pengujian. Sebab, terdapat antrean panjang di beberapa tempat uji emisi.
“Dinas LH harus menyiapkan perlengkapan, alat, serta tempatnya sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti antrean panjang. Apabila ada anggaran yang kurang terkait uji emisi, kita minta tolong direncanakan dan disampaikan sehingga tidak terjadi hambatan,” tutur dia.
Baca: Polisi: Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan