medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan Yusri Isnaeni, 32, ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik, Rabu 16 Desember kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal membenarkan telah menerima laporan Yusri tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan memeriksa saksi-saksi.
"Kita menerima laporan dari semua masyarakat yang diduga ada kerugian pidana. Atas laporan itu kita akan lakukan penyelidikan. Apakah cukup bukti adanya pelanggaran hukum," kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/12/2015).
Iqbal menjelaskan, polisi masih mempelajari laporan Yusri. Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait laporan Yusri.
"Kepolisian berkewajiban menerima informasi apa pun. Kita melakukan proses penyidikan berdasarkan pembuktian. Apakah laporan masyarakat (Yusri) ada unsur pidana atau tidak," lanjut Iqbal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta yang karib disapa Ahok dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar dan meminta maaf di depan umum kepada warga Koja, Jakarta Utara Yusri Isnaeni, 32. Pasalnya, Ahok dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Yusri tuntut Ahok minta maaf secara terbuka baik di media maupun di publik dan ganti rugi imateril Rp100 miliar,” kata anggota tim kuasa hukum Yusri dari Posko Advokasi Pendidikan Jakarta Utara, Alexandra di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 16 Desember.
Ahok dituding melakukan tindakan semena-mena meneriaki kata maling kepada Yusri. Padahal kliennya hanya ingin menanyakan masalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan Yusri Isnaeni, 32, ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik, Rabu 16 Desember kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal membenarkan telah menerima laporan Yusri tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan memeriksa saksi-saksi.
"Kita menerima laporan dari semua masyarakat yang diduga ada kerugian pidana. Atas laporan itu kita akan lakukan penyelidikan. Apakah cukup bukti adanya pelanggaran hukum," kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/12/2015).
Iqbal menjelaskan, polisi masih mempelajari laporan Yusri. Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait laporan Yusri.
"Kepolisian berkewajiban menerima informasi apa pun. Kita melakukan proses penyidikan berdasarkan pembuktian. Apakah laporan masyarakat (Yusri) ada unsur pidana atau tidak," lanjut Iqbal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta yang karib disapa Ahok dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar dan meminta maaf di depan umum kepada warga Koja, Jakarta Utara Yusri Isnaeni, 32. Pasalnya, Ahok dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Yusri tuntut Ahok minta maaf secara terbuka baik di media maupun di publik dan ganti rugi imateril Rp100 miliar,” kata anggota tim kuasa hukum Yusri dari Posko Advokasi Pendidikan Jakarta Utara, Alexandra di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 16 Desember.
Ahok dituding melakukan tindakan semena-mena meneriaki kata maling kepada Yusri. Padahal kliennya hanya ingin menanyakan masalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)