medcom.id, Jakarta: Taman kanak-kanak (TK) bertaraf internasional milik Yayasan Jakarta International School (JIS) di Jalan Terogong Raya No 33, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, ternyata belum berizin. Ilegal.
"(Ilegal). Ya bisa dikatakan demikian," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi usai menerima tiga perwakilan JIS di Gedung E, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Yayasan JIS mengelola lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (SMA). Tapi, rupanya, JIS hanya mengantongi izin untuk menyelenggarakan pendidikan tingkat SD sampai SMA.
"JIS yang selama ini tidak tahu dan berangapan izin SD itu sama, masuk ke semua termasuk TK. Dan, mereka salah," terang Lydia.
Sejauh ini Ditjen PAUDNI belum memberikan sanksi terhadap JIS. Ditjen memberikan waktu kepada JIS untuk melengkapi izin penyelenggaraan TK. "Kami sudah bicarakan, mereka akan melengkapi persyaratan yang diminta," ucap Lydia.
Lydia menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi sekolah dengan embel-embel internasional.
JIS menjadi buah bibir setelah ramai diberitakan ada pelecehan seksual di sekolah itu. Korbannya, AK, siswa TK di JIS. AK mengaku dilecehkan oleh lima petugas cleaning service sekolah.
medcom.id, Jakarta: Taman kanak-kanak (TK) bertaraf internasional milik Yayasan Jakarta International School (JIS) di Jalan Terogong Raya No 33, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, ternyata belum berizin. Ilegal.
"(Ilegal). Ya bisa dikatakan demikian," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi usai menerima tiga perwakilan JIS di Gedung E, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Yayasan JIS mengelola lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (SMA). Tapi, rupanya, JIS hanya mengantongi izin untuk menyelenggarakan pendidikan tingkat SD sampai SMA.
"JIS yang selama ini tidak tahu dan berangapan izin SD itu sama, masuk ke semua termasuk TK. Dan, mereka salah," terang Lydia.
Sejauh ini Ditjen PAUDNI belum memberikan sanksi terhadap JIS. Ditjen memberikan waktu kepada JIS untuk melengkapi izin penyelenggaraan TK. "Kami sudah bicarakan, mereka akan melengkapi persyaratan yang diminta," ucap Lydia.
Lydia menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi sekolah dengan embel-embel internasional.
JIS menjadi buah bibir setelah ramai diberitakan ada pelecehan seksual di sekolah itu. Korbannya, AK, siswa TK di JIS. AK mengaku dilecehkan oleh lima petugas
cleaning service sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)