Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.

DKI Selisik Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Wilayah Rawan Banjir

Cindy • 12 Oktober 2020 08:37
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendalami dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang di tiap wilayah rawan banjir. Sebab, pembangunan rumah tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan banjir.
 
"Tentang bangunan itu sendiri, sekarang dalam proses investigasi apakah ketentuan-ketentuan tata ruang dilanggar atau tidak," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.
 
Anies menegaskan warga yang diketahui membangun rumah tidak sesuai ketentuan tata ruang dapat ditindak. Hal ini juga berlaku bagi para pengembang.

"Bila melanggar, akan ada tindakan yang tegas tanpa kompromi," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
 
Baca: Banjir di Jagakarsa Akibat Puing Longsor Ciganjur Menutupi Sungai
 
Tanah longsor terjadi di Jalan Damai, RT 04 RW 02, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden itu terjadi sekitar pukul 18.50 WIB, Sabtu, 10 Oktober 2020.
 
Ketinggian air di lokasi mencapai 120 sentimeter. Sebanyak 300 rumah terdampak longsor dan 100 orang dievakuasi. Dua korban terluka dilarikan ke rumah sakit dan satu orang dinyatakan meninggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan