Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo

BNN: Tembakau Cap Gorilla adalah Ganja Sintetis

Wanda Indana • 09 Oktober 2015 16:04
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata telah menemukan zat kimia yang dapat menyebabkan efek halusinasi pada tembakau cap Gorilla. Zat itu bernama AB-CHMINACA.
 
"Zat itu memiliki sifat cannabinoid atau halusinogen atau halusinasi," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Selamet Pribadi kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
 
Kata dia, zat kimia yang terdapat pada tembakau cap Gorilla merupakan synthetic cannabinoid, yakni bahan sintetis yang dibuat untuk meniru efek halusinasi pada ganja. Bisa dibilang, lanjut Selamet, tambakau Gorilla adalah ganja sintetis.

"Ya ini sama kayak ganja, ganja palsu. Efeknya juga sama dengan ganja. Dari testimoni, si pemakai merasa ketimpa Gorilla," ungkap dia.
 
Pemakaian ganja cap Gorilla dapat menurunkan kinerja otak. Jika dikonsumsi secara berlebihan, membuat si pemakai menjadi ketergantungan. "Selain ketergantungan, efeknya bisa bikin lemot, jadi males, suka tidur, males makan," tukas Selamat.
 
Rokok tersebut berbahan baku tembakau cap Gorilla yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi seketika. Dion, salah seorang pemakai sekaligus pengedar tembakau cap Gorilla, mengaku bisa 'terbang' saat menghisap lintingan tembakau itu. Kata dia, efek halusinasi yang ditimbulkan dari tembakau cap gorilla sangat cepat.
 
Pria asal Duren Sawit ini mengungkapkan, tembakau cap Gorilla dijual terbatas. Tembakau cap Gorilla dijual secara daring melalui sosial media Instagram. "Belum ada undang-undang, makanya saya pakai. Beda sama ganja, sabu, itu kan dilarang. Jadi (Gorilla) belum bisa dibilang ilegal," imbuh dia.
 
Dion mengaku sudah lama menggunakan tembakau Gorilla. Menurut dia, tembakau Gorilla bukan barang baru. Tembakau ini beredar di masyarakat Indonesia sejak 2000-an. Kalangan pelajar baru mengenalnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan