medcom.id, Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama melarang hewan kurban dipotong di sembarang tempat, termasuk sekolah. Selain dapat menularkan penyakit, limbah yang dihasilkan dapat merusak lingkungan.
"Kalau darahnya ke tanah di sekolah bisa menularkan penyakit ke anak-anak. Kita juga tidak pernah tahu. Lebih baik kita antisipasi. Di arab juga hewan kurban tidak dipotong sembarang tempat," kata Ahok di Dinas Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, Ahok melarang penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan dan sekolah.
Instruksi dialamatkan kepada Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI. Instruksi berisi imbauan kepada instansi pemerintah menyembelih kurban di Rumah Pemotongan Hewan Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.
Kemudian, melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih, melaksanakan pengawasan dan penertiban, serta mencegah daging paketan dijual ke masyarakat umum. Ingub itu juga menginstruksikan Satpol PP DKI untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama melarang hewan kurban dipotong di sembarang tempat, termasuk sekolah. Selain dapat menularkan penyakit, limbah yang dihasilkan dapat merusak lingkungan.
"Kalau darahnya ke tanah di sekolah bisa menularkan penyakit ke anak-anak. Kita juga tidak pernah tahu. Lebih baik kita antisipasi. Di arab juga hewan kurban tidak dipotong sembarang tempat," kata Ahok di Dinas Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, Ahok melarang penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan dan sekolah.
Instruksi dialamatkan kepada Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI. Instruksi berisi imbauan kepada instansi pemerintah menyembelih kurban di Rumah Pemotongan Hewan Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.
Kemudian, melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih, melaksanakan pengawasan dan penertiban, serta mencegah daging paketan dijual ke masyarakat umum. Ingub itu juga menginstruksikan Satpol PP DKI untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)