Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Gubernur DKI Diminta Segera Merespons Putusan PTUN soal UMP

M Ilham Ramadhan • 15 Juli 2022 14:31
Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons cepat Putusan PTUN terkait UMP 2022. Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan batal terhadap Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
 
"Diharapkan segera merespons sehingga tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, Mirah meminta pengusaha tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

"Dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tidak berarti bahwa kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021," kata
 

Soal UMP DKI, Anies Utamakan Keadilan, Apindo Utamakan Legalitas

Sebab, putusan PTUN itu justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru terkait Upah Minimum Provinsi 2022 berdasarkan pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021. Yaitu sebesar Rp4.573.845.
 
"Jadi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas dia.
 
Mirah menerangkan jika mengikuti ketentuan PP No 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp4.453.935,536 per bulan. Hanya naik sebesar 0,85 perse dari Upah Minimum Provinsi 2021.
 
PTUN meminta besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, yaitu sebesar Rp4.573.845 (3,51 persen). Hal itu berdasarkan pertimbangan inflasi di Jakarta.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan