Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun bersama ikan asin.
"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
Kasus tersebut diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Bariu menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Polisi menangkap seorang pria berinisial W, 23, yang bertugas sebagai kurir. Disita juga ganja seberat 12 kg yang disimpan dalam paket dan ditimbun dengan ikan asin.
"Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," jelasnya.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatra Utara. Ganja 12 kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Polisi masih mengembangkan pengungkapan ini. Sedangkan W, terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi
narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun bersama ikan asin.
"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
Kasus tersebut diungkap setelah pihak
kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Bariu menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Polisi menangkap seorang pria berinisial W, 23, yang bertugas sebagai kurir. Disita juga ganja seberat 12 kg yang disimpan dalam paket dan ditimbun dengan ikan asin.
"Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," jelasnya.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatra Utara. Ganja 12 kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Polisi masih mengembangkan pengungkapan ini. Sedangkan W, terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)