Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

Tri Subarkah • 06 Maret 2024 23:59
Jakarta: Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Pasalnya, RUU yang segera dibahas itu masih menyematkan beleid penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden.
 
"Pasal yang mengatur gubernur bukan dipilih secara langsung adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi sekaligus juga pada kedaulatan rakyat," kata peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Media Indonesia, Rabu, 6 Maret 2024.
 
Lili menegaskan tak ada satu pun alasan pembenar untuk menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerahnya. Ia mengatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus dipilih secara langsung karena merupakan mandat konstitusi dan rakyat.
 
Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Dibahas Pemerintah dan DPR 

Ketentuan mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ yang telah beredar sejak Selasa, 5 Maret 2024. Beleid itu secara lengkap berbunyi; Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Adapun ayat 4 menjelaskan mekanisme penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta diatur lewat peraturan pemerintah. 
 
Menurut Lili, penunjukan kepala daerah di Jakarta adalah jalan untuk melanggengkan nepotisme. Ia menyerukan DPR untuk menolak RUU DKJ.
 
"Jangan mengkhianati amanat rakyat pemilik kedaulatan. Janganlah wakil-wakil rakyat mengobarkan kepentingan rakyat demi melanggengkan nepotisme," tegas Lili.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan