Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Layanan tersebut tersedia di dua lokasi.
Layanan SIM keliling ada di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar). Sedangkan Jakarta Pusat (Jakpus), Jakarta Utara (Jakut), dan Jakarta Selatan (Jaksel) tidak ada pelayanan.
Lokasi pertama yaitu di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit, Jaktim. Lokasi kedua layanan SIM keliling ada di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakbar.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Syaratnya, dokumen tersebut masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM C yaitu Rp75 ribu.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Layanan tersebut tersedia di dua lokasi.
Layanan
SIM keliling ada di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar). Sedangkan Jakarta Pusat (Jakpus), Jakarta Utara (Jakut), dan Jakarta Selatan (Jaksel) tidak ada pelayanan.
Lokasi pertama yaitu di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit, Jaktim. Lokasi kedua layanan SIM keliling ada di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakbar.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun dokumen yang harus dibawa ke
SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Syaratnya, dokumen tersebut masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM C yaitu Rp75 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)