Jakarta: Polisi menetapkan Deky Yanto, 25, sebagai tersangka dalam kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Deky dikenakan pasal berlapis dan terancam penjara 12 tahun.
"Dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perubahan Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kemudian Jo ke dalam pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Deky saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, kepolisian turut mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
"Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter (sekarang X) atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur," jelas dia.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria berinisial DY diamankan dalam kasus tersebut. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan kasus itu terungkap setelah dilakukan patroli siber.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujar Ade.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut, dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya.
Jakarta: Polisi menetapkan Deky Yanto, 25, sebagai tersangka dalam kasus penjualan
video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Deky dikenakan pasal berlapis dan terancam penjara 12 tahun.
"Dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perubahan Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kemudian Jo ke dalam pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Deky saat ini ditahan di Rutan
Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, kepolisian turut mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
"Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter (sekarang X) atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur," jelas dia.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria berinisial DY diamankan dalam kasus tersebut. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan kasus itu terungkap setelah dilakukan patroli siber.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujar Ade.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut, dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)