medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga dari empat kawanan penodong dengan modus angkutan gelap alias omprengan. Dalam aksinya, keempat pelaku menodong korban dengan mengancaman memerkosa.
Keempat pelaku adalah Ari, Wahyu, Badri, dan Rais. Mereka memanfaatkan banyaknya karyawan yang pulang larut malam.
"Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut. Pelaku menyiapkan mobil, seolah-olah adalah omprengan. Ari berperan sebagai sopir, tiga lainnya penumpang," jelas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Saat melancarkan aksinya, Ari cs memulai peran dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam, ke Halte Slipi, Jakarta Barat. Di halte tersebut, Ari menurunkan Wahyu, Badru dan Rais yang berperan menjadi penumpang.
Ari cs dengan angkot gelapnya mulai beraksi. Tersangka Wahyu, Badri, dan Rain mencari korban dengan sasaran wanita. Mereka seolah sedang tersesat, mencari arah pulang dengan lebih dulu bertanya pada korban akan pulang ke wilayah mana.
"Ketika ada calon penumpang lain menunggu omprengan. Mereka pura-pura bertanya alamat, tergantung alamat korban tersebut," beber Krishna.
Usai mengetahui posisi pulang korban, Wahyu mengabari Ari yang sudah menunggu. Sesaat kemudian Ari muncul sembari menawarkan jasa omprengan sesuai jurusan si korban. "Misal teriak arah jurusan, Karawaci, Karawaci, Karawaci. Kemudian mereka dan korban naik bersama-sama," ujarnya.
Dalam perjalanan, Ari cs melancarkan aksinya. Mereka langsung mengancam korban. Bahkan tak jarang, korban harus dibekap dan diikat.
"Begitu masuk ke dalam, langsung dicekik, dipepet senjata tajam, dilakban mulutnya," jelasnya.
Setelah itu, kawanan ini melucuti semua benda berharga korban, seperti perhiasan dan telepon seluler juga dompet korban. Tak hanya itu, korban wanita bakal diperkosa bila tak memberikan pin ATM.
"Juga diminta pin-nya (ATM), kalau tak diberikan diancam diperkosa," jelasnya.
Setelah berhasil melucuti semua barang berharga korban, komplotan Ari cs juga menguras uang di ATM korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang korban di gerbang tol.
Tindakan pelaku akhirnya dilaporkan FS. FS kehilangan dua buah smartphone, jam tangan Alexandercristy, kalung emas seberat lima gram, dan dua buah cincin emas, uang tunai Rp200 ribu dan uang di ATM senilai Rp3,4 juta karena ditodong pelaku.
Polsi kemudian menangkap 3 pelaku pada Sabtu, 8 Agustus lalu. Mereka adalah Ari, Rais, dan Badri yang dicokok di Tangerang. "Otak dari perampokan ini Ari. Tersangka Wahyu ini masih buron," bebernya.
Sementara barang bukti yang disita berupa lima unit ponsel, satu gulung lakban bekas dan tiga tali plastik yang digunakan untuk mengikat korban, satu baju pelaku saat beraksi, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, aksi perampokan dengan kekerasan ini telah dilakukan lebih dari 12 kali dengan korban kebanyakan wanita yang diangkut dari Sudirman Central Bisnis Distric (SCBD), Tomang, Harmoni, dan Slipi.
Kini mereka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun. "Pasal 365, lebih dari 5 tahun penjara," tukas Krishna.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga dari empat kawanan penodong dengan modus angkutan gelap alias omprengan. Dalam aksinya, keempat pelaku menodong korban dengan mengancaman memerkosa.
Keempat pelaku adalah Ari, Wahyu, Badri, dan Rais. Mereka memanfaatkan banyaknya karyawan yang pulang larut malam.
"Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut. Pelaku menyiapkan mobil, seolah-olah adalah omprengan. Ari berperan sebagai sopir, tiga lainnya penumpang," jelas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Saat melancarkan aksinya, Ari cs memulai peran dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam, ke Halte Slipi, Jakarta Barat. Di halte tersebut, Ari menurunkan Wahyu, Badru dan Rais yang berperan menjadi penumpang.
Ari cs dengan angkot gelapnya mulai beraksi. Tersangka Wahyu, Badri, dan Rain mencari korban dengan sasaran wanita. Mereka seolah sedang tersesat, mencari arah pulang dengan lebih dulu bertanya pada korban akan pulang ke wilayah mana.
"Ketika ada calon penumpang lain menunggu omprengan. Mereka pura-pura bertanya alamat, tergantung alamat korban tersebut," beber Krishna.
Usai mengetahui posisi pulang korban, Wahyu mengabari Ari yang sudah menunggu. Sesaat kemudian Ari muncul sembari menawarkan jasa omprengan sesuai jurusan si korban. "Misal teriak arah jurusan, Karawaci, Karawaci, Karawaci. Kemudian mereka dan korban naik bersama-sama," ujarnya.
Dalam perjalanan, Ari cs melancarkan aksinya. Mereka langsung mengancam korban. Bahkan tak jarang, korban harus dibekap dan diikat.
"Begitu masuk ke dalam, langsung dicekik, dipepet senjata tajam, dilakban mulutnya," jelasnya.
Setelah itu, kawanan ini melucuti semua benda berharga korban, seperti perhiasan dan telepon seluler juga dompet korban. Tak hanya itu, korban wanita bakal diperkosa bila tak memberikan pin ATM.
"Juga diminta pin-nya (ATM), kalau tak diberikan diancam diperkosa," jelasnya.
Setelah berhasil melucuti semua barang berharga korban, komplotan Ari cs juga menguras uang di ATM korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang korban di gerbang tol.
Tindakan pelaku akhirnya dilaporkan FS. FS kehilangan dua buah smartphone, jam tangan Alexandercristy, kalung emas seberat lima gram, dan dua buah cincin emas, uang tunai Rp200 ribu dan uang di ATM senilai Rp3,4 juta karena ditodong pelaku.
Polsi kemudian menangkap 3 pelaku pada Sabtu, 8 Agustus lalu. Mereka adalah Ari, Rais, dan Badri yang dicokok di Tangerang. "Otak dari perampokan ini Ari. Tersangka Wahyu ini masih buron," bebernya.
Sementara barang bukti yang disita berupa lima unit ponsel, satu gulung lakban bekas dan tiga tali plastik yang digunakan untuk mengikat korban, satu baju pelaku saat beraksi, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, aksi perampokan dengan kekerasan ini telah dilakukan lebih dari 12 kali dengan korban kebanyakan wanita yang diangkut dari Sudirman Central Bisnis Distric (SCBD), Tomang, Harmoni, dan Slipi.
Kini mereka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun. "Pasal 365, lebih dari 5 tahun penjara," tukas Krishna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)