Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta. Sebelumnya, klub malam ini menghebohkan media sosial (medsos) dengan promosi yang dianggap melecehkan agama.
"Sesuai arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin, 27 Juni 2022.
Pascapencabutan tersebut, terpantau sejumlah akun media sosial Holywings dibuat menjadi pribadi atau dikunci. Di antaranya akun Instagram holywingsgroup dan akun Twitter @holywingsindo.
Akun Instagram Holywings Group dikunci. Instagram holywingsgroup
Kemudian, akun Instagram holywingsindonesia hanya menampilkan tiga postingan di lamannya. Yakni Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham meminta maaf pada Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Kemudian, dua lainnya adalah permintaan maaf terbuka dari pihak Holywings.
Sementara, website Holywings juga tertulis "503 service unavailable".
Dilansir dari hostinger.co.id, kode status HTTTP itu menunjukkan bahwa server belum siap untuk menangani permintaan. Penyebab 503 service unavailable adalah server yang sedang down karena perawatan, atau mengalami overload.
Baca: Bukan Akibat Blunder Promo, Izin Holywings Dicabut Karena 3 Hal Ini
Daftar Outlet Holywings yang Dicabut Izin
Berikut 12 outlet Holywings Group di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet
Holywings di DKI
Jakarta. Sebelumnya, klub malam ini menghebohkan media sosial (medsos) dengan promosi yang dianggap melecehkan agama.
"Sesuai arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin, 27 Juni 2022.
Pascapencabutan tersebut, terpantau sejumlah akun media sosial Holywings dibuat menjadi pribadi atau dikunci. Di antaranya akun Instagram holywingsgroup dan akun Twitter @holywingsindo.
Akun Instagram Holywings Group dikunci. Instagram holywingsgroup
Kemudian, akun Instagram holywingsindonesia hanya menampilkan tiga postingan di lamannya. Yakni Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham meminta maaf pada Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Kemudian, dua lainnya adalah permintaan maaf terbuka dari pihak Holywings.
Sementara, website Holywings juga tertulis "
503 service unavailable".
Dilansir dari
hostinger.co.id, kode status HTTTP itu menunjukkan bahwa server belum siap untuk menangani permintaan. Penyebab
503 service unavailable adalah server yang sedang
down karena perawatan, atau mengalami
overload.
Baca:
Bukan Akibat Blunder Promo, Izin Holywings Dicabut Karena 3 Hal Ini
Daftar Outlet Holywings yang Dicabut Izin
Berikut 12 outlet Holywings Group di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)