Jakarta: Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menangkap enam orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya saat car free day (CFD) di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Minggu, 21 Januari 2018.
"Ada enam orang yang tertangkap tangan. Semuanya ditangani oleh petugas di pos pusat," kata Staf Peran Serta Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Tria, saat berbincang dengan Medcom.id, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Januari 2018.
Tria menuturkan warga yang terjaring OTT saat membuang sampah sembarangan bisa didenda hingga ratusan ribu. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan disebutkan warga yang kedapatan membuang sampah di jalan atau trotoar bisa dikenakan denda paksa maksimal Rp100 ribu, sementara warga yang membuang sampah ke sungai atau kali didenda maksimal Rp 500 ribu.
Namun, kata Tria, denda paksa tersebut tak bisa diterapkan untuk semua warga. Hanya warga dewasa yang dapat dikenai sanksi denda paksa tersebut.
Sementara bila dilakukan oleh anak-anak, pihaknya hanya akan memberikan sanksi sosial. "Kalau anak-anak buang sampah sembarangan kita berikan sanksi sosial pungut sampah selama 10 sampai 15 menit," ujar Tria.
Tria menyayangkan masih banyaknya warga yang tidak peduli kebersihan lingkungan di Jakarta. Padahal, kata dia, pemerintah sudah menyediakan tempat sampah yang cukup memadai.
Pemerintah juga telah membentuk berbagai program penanggulangan sampah. Warga diimbau menyetor sampah ke bank sampah.
"Warga bisa menjual atau menyumbang sampah secara cuma-cuma kepada bank sampah. Tetapi sampah yang anorganik yang kita butuhkan. Sampah yang tadinya tidak berguna, dapat dibentuk kembali melalui program tersebut menjadi karya yang baru," ujar dia.
Jakarta: Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menangkap enam orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya saat car free day (CFD) di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Minggu, 21 Januari 2018.
"Ada enam orang yang tertangkap tangan. Semuanya ditangani oleh petugas di pos pusat," kata Staf Peran Serta Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Tria, saat berbincang dengan
Medcom.id, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Januari 2018.
Tria menuturkan warga yang terjaring OTT saat membuang sampah sembarangan bisa didenda hingga ratusan ribu. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan disebutkan warga yang kedapatan membuang sampah di jalan atau trotoar bisa dikenakan denda paksa maksimal Rp100 ribu, sementara warga yang membuang sampah ke sungai atau kali didenda maksimal Rp 500 ribu.
Namun, kata Tria, denda paksa tersebut tak bisa diterapkan untuk semua warga. Hanya warga dewasa yang dapat dikenai sanksi denda paksa tersebut.
Sementara bila dilakukan oleh anak-anak, pihaknya hanya akan memberikan sanksi sosial. "Kalau anak-anak buang sampah sembarangan kita berikan sanksi sosial pungut sampah selama 10 sampai 15 menit," ujar Tria.
Tria menyayangkan masih banyaknya warga yang tidak peduli kebersihan lingkungan di Jakarta. Padahal, kata dia, pemerintah sudah menyediakan tempat sampah yang cukup memadai.
Pemerintah juga telah membentuk berbagai program penanggulangan sampah. Warga diimbau menyetor sampah ke bank sampah.
"Warga bisa menjual atau menyumbang sampah secara cuma-cuma kepada bank sampah. Tetapi sampah yang anorganik yang kita butuhkan. Sampah yang tadinya tidak berguna, dapat dibentuk kembali melalui program tersebut menjadi karya yang baru," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)