Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum mencabut izin reklamasi di sejumlah pulau. Padahal, Anies mengungkapkan gubernur DKI yang memegang kekuasaan soal izin reklamasi.
Anies menjelaskan DKI masih mengkaji rencana pencabutan izin tersebut. Dia ingin ada payung hukum yang kuat.
“Mengkaji itu memastikan bahwa setiap langkah hukum kita punya dasar yang benar,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.
Hal ini dikatakan Anies karena banyak peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan DKI tak memiliki manfaat yang optimal. Padahal, setiap tahunnya pergub rutin dikeluarkan.
Baca: Sofyan Djalil Tunggu Anies di Pengadilan
“Setiap tahun bisa lebih dari 200 pergub. Nah, jangan sampai pergub yang kita buat aturan itu memiliki cacat administratif,” terang dia.
Dia juga masih mengkaji izin reklamasi dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang lama. Namun, tetap pada substansialnya, Anies mengatakan bakal tetap menolak reklamasi.
“Jadi, mengkaji itu bukan soal reklamasinya, tapi tata aturan hukumnya, prosedur, dan administrasinya,” jelas dia.
Beberapa pergub yang dianggap Anies tak memiliki arti optimal adalah Pergub 245 Tahun 2015 dan Pergub 356 Tahun 2014. “Nah, kita tuh menyisir dan memastikan jangan sampai bikin keputusan yang ternyata punya probelm administratif,” pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/RkjjOWwk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum mencabut izin reklamasi di sejumlah pulau. Padahal, Anies mengungkapkan gubernur DKI yang memegang kekuasaan soal izin reklamasi.
Anies menjelaskan DKI masih mengkaji rencana pencabutan izin tersebut. Dia ingin ada payung hukum yang kuat.
“Mengkaji itu memastikan bahwa setiap langkah hukum kita punya dasar yang benar,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.
Hal ini dikatakan Anies karena banyak peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan DKI tak memiliki manfaat yang optimal. Padahal, setiap tahunnya pergub rutin dikeluarkan.
Baca: Sofyan Djalil Tunggu Anies di Pengadilan
“Setiap tahun bisa lebih dari 200 pergub. Nah, jangan sampai pergub yang kita buat aturan itu memiliki cacat administratif,” terang dia.
Dia juga masih mengkaji izin reklamasi dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang lama. Namun, tetap pada substansialnya, Anies mengatakan bakal tetap menolak reklamasi.
“Jadi, mengkaji itu bukan soal reklamasinya, tapi tata aturan hukumnya, prosedur, dan administrasinya,” jelas dia.
Beberapa pergub yang dianggap Anies tak memiliki arti optimal adalah Pergub 245 Tahun 2015 dan Pergub 356 Tahun 2014. “Nah, kita tuh menyisir dan memastikan jangan sampai bikin keputusan yang ternyata punya probelm administratif,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)