Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Gabungan TNI, Polri, dan Pol PP Dikerahkan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Siti Yona Hukmana • 22 September 2020 13:03
Jakarta: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk tim penindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Tim penindak yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP itu akan memelototi para pelanggar.
 
"Kami melaksanakan patroli mobile di lokasi tertentu dan apabila ditemukan pelanggaran akan langsung dilakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
 
Sambodo mengatakan penindakan dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Bahkan, kata dia, pelanggar yang membandel bisa dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.

"Misalnya ada yang berkerumun. Ada restoran yang buka malam hari. Ketika diminta untuk bubar, kemudian melakukan perlawanan kepada pihak petugas. Maka, pasal tersebut kita kenakan," ujar Sambodo.
 
Baca: Pembatasan Jumlah Penumpang Disosialisasikan Lewat Selebaran
 
Sambodo mengatakan setiap instansi memiliki beberapa tim. Polda Metro Jaya memiliki 18 tim penindak, polres lima tim, dan satu tim di setiap polsek.
 
"Jadi ada ratusan tim yang ada di Jakarta khusus memburu dan menindak para pelanggar protokol covid-19," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan