Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19 (korona).
"Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies menuturkan ketentuan lainya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan. Anies menarik rem darurat penanganan covid-19 di Ibu Kota.
Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19 (
korona).
"Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies menuturkan ketentuan lainya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan. Anies menarik rem darurat penanganan covid-19 di Ibu Kota.
Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (
Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)