Jakarta: Petugas Perhubungan Kecamatan Gambir nyari adu jotos dengan pengemudi mobil pick up Daihatsu dengan nomor polisi B 9902 TAW, WS, di Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat. Keributan ini terjadi karena WS tak terima mobilnya diderek petugas.
Kepala Satuan Perhubungan Kecamatan Gambir, Charles Samosir membenarkan peristiwa keributan itu. Charles menjelaskan petugas saat itu tengah melakukan patroli penindakan terhadap mobil yang parkir sembarangan.
"Mobil pick up itu parkir di atas trotoar dan lawan arah. Petugas sempat menanyakan surat-surat dan WR tidak mau menunjukkan, hingga terjadi adu mulut terhadap petugas dan hampir adu jotos," ujar Charles saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2020.
Bukannya membawa surat lengkap, WR justru membawa kendaraan truk Lingkungan Hidup (LH). Mobil truk itu langsung menghalangi mobil petugas perhubungan Kecamatan Gambir sehingga tidak bisa melakukan penindakan.
"Itu si WR bukan beretika baik malah dia bawa truk terus malah malangin. Kasus ini sudah diserahkan ke Sudin Perhubungan Jakarta Pusat," ucapnya.
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Gambir, Kitting Katana mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut. Dia memastikan bakal memberikan sanksi kepada sopir truknya bila terlibat dalam keributan dengan petugas perhubungan.
"Kita pastikan akan dipecat sopir yang terlibat dalam penghalangan penindakan tersebut," tegasnya.
Jakarta: Petugas Perhubungan Kecamatan Gambir nyari adu jotos dengan pengemudi mobil
pick up Daihatsu dengan nomor polisi B 9902 TAW, WS, di Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat. Keributan ini terjadi karena WS tak terima mobilnya diderek petugas.
Kepala Satuan Perhubungan Kecamatan Gambir, Charles Samosir membenarkan peristiwa keributan itu. Charles menjelaskan petugas saat itu tengah melakukan patroli penindakan terhadap mobil yang parkir sembarangan.
"Mobil
pick up itu parkir di atas trotoar dan lawan arah. Petugas sempat menanyakan surat-surat dan WR tidak mau menunjukkan, hingga terjadi adu mulut terhadap petugas dan hampir adu jotos," ujar Charles saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2020.
Bukannya membawa surat lengkap, WR justru membawa kendaraan truk Lingkungan Hidup (LH). Mobil truk itu langsung menghalangi mobil petugas perhubungan Kecamatan Gambir sehingga tidak bisa melakukan penindakan.
"Itu si WR bukan beretika baik malah dia bawa truk terus malah malangin. Kasus ini sudah diserahkan ke Sudin Perhubungan Jakarta Pusat," ucapnya.
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Gambir, Kitting Katana mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut. Dia memastikan bakal memberikan sanksi kepada sopir truknya bila terlibat dalam keributan dengan petugas perhubungan.
"Kita pastikan akan dipecat sopir yang terlibat dalam penghalangan penindakan tersebut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)