Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan covid-19 untuk menekan angka kasus positif, atau positivity rate yang sudah menyentuh 13,1 persen. Penegakan hukum harus betul-betul dikedepankan.
"Ini saatnya Pemprov DKI benar-benar tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada warga atau pelaku usaha, yang melanggar protokol kesehatan," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat dihubungi, Sabtu, 5 September 2020.
Mujiyono mengatakan penegakan hukum jangan hanya menyasar individu yang tidak memakai masker. Perusahaan yang membiarkan kapasitas kantor tetap penuh juga harus ditindak. Apalagi, Pemprov DKI telah menetapkan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan karyawan sisanya bekerja dari rumah.
"Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) DKI awasi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh. Jangan takut. Mau itu perusahaan si A, si B," kata Mujiyono.
Baca: Bertambah 877, DKI Sumbang Kasus Baru Covid-19 Terbanyak
Dia juga mendorong revisi protokol kesehatan di perusahaan terkait kebijakan sif kerja. Jumlah sif perlu ditambah menjadi tiga dengan jarak masing-masing adalah tiga jam.
Menurut dia, jumlah jam kerja juga perlu dikurang menjadi 5-6 jam dari sebelumnya 8 jam per hari. "Kalau mau kurangi kepadatan di kantor, angkutam umum dan lalu lintas, sifnya (ditambah) jadi tiga. Saat ini sedang pandemi, produktivitas tidak akan full," ujar dia.
Jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 10.178 orang. Sedangkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 45.446 orang.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan
covid-19 untuk menekan angka kasus positif, atau
positivity rate yang sudah menyentuh 13,1 persen. Penegakan hukum harus betul-betul dikedepankan.
"Ini saatnya Pemprov DKI benar-benar tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada warga atau pelaku usaha, yang melanggar protokol kesehatan," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat dihubungi, Sabtu, 5 September 2020.
Mujiyono mengatakan penegakan hukum jangan hanya menyasar individu yang tidak memakai masker. Perusahaan yang membiarkan kapasitas kantor tetap penuh juga harus ditindak. Apalagi,
Pemprov DKI telah menetapkan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan karyawan sisanya bekerja dari rumah.
"Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) DKI awasi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh. Jangan takut. Mau itu perusahaan si A, si B," kata Mujiyono.
Baca: Bertambah 877, DKI Sumbang Kasus Baru Covid-19 Terbanyak
Dia juga mendorong revisi protokol kesehatan di perusahaan terkait kebijakan sif kerja. Jumlah sif perlu ditambah menjadi tiga dengan jarak masing-masing adalah tiga jam.
Menurut dia, jumlah jam kerja juga perlu dikurang menjadi 5-6 jam dari sebelumnya 8 jam per hari. "Kalau mau kurangi kepadatan di kantor, angkutam umum dan lalu lintas, sifnya (ditambah) jadi tiga. Saat ini sedang pandemi, produktivitas tidak akan full," ujar dia.
Jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 10.178 orang. Sedangkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 45.446 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)