Jakarta: DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria (Ariza). Paripurna itu digelar pada Selasa, 13 September 2022.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan waktu paripurna itu telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir. Termasuk, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetio di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
"Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkap dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa penjabat (pj) yang akan mengisi kekosongan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden," ucap Marullah.
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
Jakarta: DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur
Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria (Ariza). Paripurna itu digelar pada Selasa, 13 September 2022.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan waktu paripurna itu telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir. Termasuk, Sekretaris Daerah (Sekda)
DKI Jakarta Marullah Matali.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetio di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ketua
DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
"Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkap dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa penjabat (pj) yang akan mengisi kekosongan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden," ucap Marullah.
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)