Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.

Kemendagri Imbau Anies Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Yogi Bayu Aji • 27 Maret 2018 17:22
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai masukan Ombudsman wajib dijalankan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ini sesuai Pasal 351 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
 
Pasal 351 ayat (4) berbunyi, "Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." Pasal 351 ayat (1) menjelaskan, "Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD."
 
"Semua rekomendasi Ombudsman itu kuat. Saya rasa semua rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan kepada yang direkomendasi," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Menurut dia, di setiap rekomendasi Ombudsman, ada proses klarifikasi, ruang untuk menjawab, penyesuaian atas sebelum keluar rekomendasi akhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun punya waktu 30 hari untuk memberikan jawaban.
 
Baca: Anies Bungkam Ditanyai Rekomendasi Ombudsman
 
Soni, sapaannya, percaya Anies paham dengan proses ini. Namun, dia memahami bila rekomendasi bersifat luwes. Dalam proses klarifikasi memang biasanya ada dinamika. "Untuk case DKI saya harapkan rekomendasi ombudsman bisa menjadi atensi dan selanjutnya, ya dipelajarilah."
 
Dia juga mengamini Anies bisa dinonaktifkan bila mengabaikan rekomendasi Ombudsman. Ini termaktub dalam Pasal 352 UU Pemda yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan pemda.
 
"Itu kan malaadministrasi, kemudian ada sanksi-sanksinya. Nah didalam menyikapi ini Kementerian Dalam Negeri pasti melakukan langkah-langkah yang soft dulu. Yang pertama adalah pasti teguran lisan, tertulis satu, teguran tertulis dua, baru kemudian pemberhentian sementara," tekan dia.
 
Dari pengalamannya, Soni menyebut pemda biasanya langsung berbenah, bahkan sebelum teguran keluar. Bila pun tidak memperbaiki, biasanya pemda memberikan alasan kepada Kemendagri.
 
"Karena itu kami dari Kemendagri itu akan menunggu DKI reaksinya terhadap rekomendasi Ombudsman, kalau memang dibutuhkan kami juga terbuka untuk menyiapkan ruang konsultasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan