Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id Siti Yona Hukmana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id Siti Yona Hukmana

e-TLE Bisa Menilang Kendaraan Luar Kota

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2021 09:30
Jakarta: Kamera tilang elektronik atau e-TLE di Jakarta dan sekitarnya sudah bertaraf nasional. Kamera canggih itu bisa menindak pelanggar lalu lintas yang datang dari luar Ibu Kota.
 
"Bergabungnya kita (Polda Metro Jaya) dengan e-TLE nasional salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera e-TLE yang ada di Jakarta, Depok, dan Bekasi kabupaten bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain pelat B," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Menurut Sambodo, penindakan kendaraan dengan pelat nomor di luar wilayah Jakarta merujuk pada data base kendaraan bermotor di 11 kepolisian daerah (polda). Total ada 12 polda yang tergabung dalam program e-TLE nasional tahap I pada Selasa, 23 Maret 2021.

Sambodo menyebut 11 polda lainnya juga bisa menindak pelanggar yang menggunakan pelat nomor Jakarta atau B. Kendaraan itu dipastikan bakal terekam kamera e-TLE.
 
"Polda-polda lain yang tergabung dalam e-TLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap pelat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang," ungkap Sambodo. 
 
Baca: Catat ! Ini Titik 98 Kamera e-TLE di Ibu Kota
 
Ada 98 kamera e-TLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kamera e-TLE itu siap merekam pelanggar lalu lintas. Polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat masing-masing pelanggar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan