Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pemprov DKI Klaim Proyek 'Bakar Sampah' Tebet Ramah Lingkungan

Fachri Audhia Hafiez • 08 Agustus 2021 21:28
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Proyek tersebut diklaim ramah lingkungan.
 
"FPSA merupakan salah satu strategi penanganan sampah dengan penerapan teknologi penanganan sampah yang ramah lingkungan dan tepat guna," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Agustus 2021.
 
Baca: Atasi Masalah Sampah, Penggunaan Teknologi Co-Firing Perlu Dikaji

Syaripudin mengatakan teknologi insinerator (pembakaran sampah) yang direncanakan pada FPSA Tebet terdaftar dalam Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan Pemusnah Sampah Domestik. Alat itu juga telah dilakukan pengujian kualitas udara pada laboratorium.
 
"Agar emisi yang dihasilkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan publik," ujar Syaripudin.
 
FPSA Tebet disebut pengolahan sampah terpadu dengan recycling center, biodigester, pirolisis, BSF Maggot, incinerator, serta pengolahan fly ash and bottom ash (FABA). Sehingga, diupayakan hanya sampah tak terolah yang masuk ke insinerator.
 
Cikal bakal pembangunan FPSA lantaran kuantitas sampah yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sudah terlampau banyak. Gunung sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 43-48 meter dari batas maksimal 50 meter per Juli 2019.
 
Proyek FPSA mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang FPSA. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Ramah Lingkungan.

Dikecam Walhi


Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mencatat FPSA di Tebet menggunakan teknologi insinerator hydrodrive dengan kapasitas 120 ton per hari di atas lahan seluas 13.000 meter persegi. Proyek itu dinilai tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
 
"Proyek yang berpotensi menambah beban pencemaran udara berada di area publik (taman) dan berdekatan langsung dengan pemukiman," ujar Tubagus.
 
Pemprov DKI Jakarta juga dinilai berpikir pendek dalam pengelolaan sampah. Tubagus menyebut insinerator bukan merupakan energi baru dan teknologi lama yang sudah ditinggalkan. 
 
Tubagus menuturkan Pemprov DKI Jakarta mestinya melakukan pengelolaan sampah berbasis TPS 3R (Reduce, Reuse & Recycle). Kemudian, memberikan dukungan dan memperluas praktik pengelolaan sampah yang sudah berjalan di komunitas masyarakat. 
 
"Walhi Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan rencana proyek bakar-bakaran sampah di Taman Tebet. Karena berpotensi membahayakan ruang interaksi masyarakat," ujar Tubagus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan