Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Mencapai Rp2,5 Juta

Theofilus Ifan Sucipto • 24 Juli 2021 19:25
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
 
"Laporan harian pada 23 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp2.550.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
 
Hasilnya, operasional satu restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara. Kemudian dua tempat usaha lainnya turut dihentikan sementara.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan," tulis data itu.
 
Baca: Wagub DKI Cek Kebenaran 1.161 Warga Meninggal Saat Isoman
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 terus bertambah.
 
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM mikro di wilayahnya berlangsung maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan