Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berniat membuka kembali objek wisata di DKI. Saat ini, baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan yang dapat dikunjungi masyarakat dengan menaati aturan protokol kesehatan (prokes).
"Ya kita kan masih menunggu kebijakannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 kan selesai tanggal 18 (Oktober 2021), nanti kita tunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
DKI Jakarta, kata Ariza, mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah penerapan PPKM. Sebab, kewenangan membuka tempat wisata dan lain-lain ada di tangan pemerintah pusat.
Baca: Permukiman Nelayan di Penjaringan Dipercantik
"Kami Pemprov DKI tidak hanya patuh taat, tapi juga melaksanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesehatan, dan kepentingan seluruh warga DKI," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengatur sejumlah persyaratan uji coba pembukaan tempat wisata. Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Persyaratan yang harus diterapkan dalam uji coba pembukaan tempat wisata, yakni prokes ketat. Setiap pengunjung dan pegawai harus mengikuti screening kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi. Anak berusia kurang dari 12 tahun belum diperkenankan masuk.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berniat membuka kembali
objek wisata di DKI. Saat ini, baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan yang dapat dikunjungi masyarakat dengan menaati aturan protokol kesehatan (prokes).
"Ya kita kan masih menunggu kebijakannya
PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)
level 3 kan selesai tanggal 18 (Oktober 2021), nanti kita tunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
DKI Jakarta, kata Ariza, mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah penerapan PPKM. Sebab, kewenangan membuka tempat wisata dan lain-lain ada di tangan pemerintah pusat.
Baca:
Permukiman Nelayan di Penjaringan Dipercantik
"Kami Pemprov DKI tidak hanya patuh taat, tapi juga melaksanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesehatan, dan kepentingan seluruh warga
DKI," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengatur sejumlah persyaratan uji coba pembukaan tempat wisata. Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Persyaratan yang harus diterapkan dalam uji coba pembukaan tempat wisata, yakni prokes ketat. Setiap pengunjung dan pegawai harus mengikuti
screening kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi. Anak berusia kurang dari 12 tahun belum diperkenankan masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)