Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membagi sejumlah daerah yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK) penyebaran covid-19. Tercatat sebayak dua rukun tetangga (RT) di Ibu Kota kategori zona merah.
Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, zona merah pertama berada di RT 013 RW 9, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, lima RT masuk zona oranye dan 400 RT masuk zona kuning.
"Jumlah kasus aktif sebanyak sembilan (orang) dan jumlah rumah dengan kasus aktif sebanyak tujuh (rumah)," tulis data di corona.jakarta.go.id yang dikutip Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Zona merah selanjutnya berada di RT 06 RW 09, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palamerah, Jakarta Barat. Kasus aktif covid-19 di wilayah ini sebanyak 19 kasus di enam rumah.
Selain itu, terdapat 11 RT masuk zona oranye dan 963 RT zona kuning. Kondisi itu menyebabkan penyabaran kasua positif covid-19 di Ibu Kota mencapai 4.895 pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 39 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT. Ingub tersebut diteken Anies pada 14 Juni 2021.
Baca: Kapolda Imbau Warga Jakarta di Rumah Saja saat Akhir Pekan
Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah, yaitu jika terdapat kasus positif covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam hinggal pukul 20.00 WIB.
Kemudian, melakukan upaya pengendalian covid-19 di RT di zona merah, yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.
Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Selanjutnya meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta telah membagi sejumlah daerah yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK) penyebaran covid-19. Tercatat sebayak dua rukun tetangga (RT) di Ibu Kota kategori zona merah.
Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, zona merah pertama berada di RT 013 RW 9, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, lima RT masuk zona oranye dan 400 RT masuk zona kuning.
"Jumlah kasus aktif sebanyak sembilan (orang) dan jumlah rumah dengan kasus aktif sebanyak tujuh (rumah)," tulis data di corona.jakarta.go.id yang dikutip
Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Zona merah selanjutnya berada di RT 06 RW 09, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palamerah, Jakarta Barat. Kasus aktif covid-19 di wilayah ini sebanyak 19 kasus di enam rumah.
Selain itu, terdapat 11 RT masuk zona oranye dan 963 RT zona kuning. Kondisi itu menyebabkan penyabaran kasua positif
covid-19 di Ibu Kota mencapai 4.895 pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 39 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT. Ingub tersebut diteken Anies pada 14 Juni 2021.
Baca:
Kapolda Imbau Warga Jakarta di Rumah Saja saat Akhir Pekan
Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah, yaitu jika terdapat kasus
positif covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam hinggal pukul 20.00 WIB.
Kemudian, melakukan upaya pengendalian covid-19 di RT di zona merah, yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.
Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Selanjutnya meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)