Jakarta: Polisi membubarkan balap liar mobil di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, tepatnya di depan TVRI. Selain membahayakan keselamatan, aksi yang menimbulkan kerumunan itu melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Dalam penilangan itu, polisi menyita barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK). Beberapa mobil juga diangkut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca: 5 Fakta Geng Motor Keroyok Polisi di Cilandak, 3 Pelaku Diamankan
"Sebanyak dua kendaraan (mobil) diamankan (disita)," ujar Sambodo.
Balap liar itu terekam gawai dan diunggah akun Instagram @tmcpoldametrojaya. Balap liar itu terjadi sekitar pukul 03.50 WIB, Sabtu ini. Beberapa kendaraan tampak memadati ruas jalan.
Para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Jakarta: Polisi membubarkan
balap liar mobil di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, tepatnya di depan TVRI. Selain membahayakan keselamatan, aksi yang menimbulkan kerumunan itu melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Dalam penilangan itu, polisi menyita barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK). Beberapa mobil juga diangkut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca:
5 Fakta Geng Motor Keroyok Polisi di Cilandak, 3 Pelaku Diamankan
"Sebanyak dua kendaraan (
mobil) diamankan (disita)," ujar Sambodo.
Balap liar itu terekam gawai dan diunggah akun
Instagram @tmcpoldametrojaya. Balap liar itu terjadi sekitar pukul 03.50 WIB, Sabtu ini. Beberapa kendaraan tampak memadati ruas jalan.
Para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)