Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berpatroli ke sejumlah restoran dan tempat karaoke pada Minggu malam, 12 September 2021. Dalam operasi ini, Tiffaney International Karaoke disegel karena ada pengunjung kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif metamfetamina (sabu) dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai," kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.
Menurut dia, tempat karaoke yang terletak di Ruko Kawasan Niaga Citra Grand Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu juga melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pasalnya, pengelola buka di atas pukul 20.00 WIB.
Baca: Daftar 20 Destinasi Wisata yang Dibuka Uji Coba oleh Pemerintah
"Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi," ujar Anggaito.
Anggaito juga merazia di dua tempat lainnya, yakni Boa International Karaoke & DNA Club serta Soda Karaoke & Lounge di Ruko JWC Cibubur, Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi. Kendati beroperasi di atas waktu yang ditentukan, pertugas tak menemukan pengunjung di Boa International Karaoke & DNA Club.
"Selanjutnya diberikan teguran oleh petugas untuk tidak membuka kafe," ungkap Anggaito.
Sementara itu, polisi menemukan empat pengunjung di Soda Karaoke & Lounge. Keempat tamu dan lima karyawan dites urine dengan hasil negatif narkoba.
"Kemudian oleh petugas dilakukan pemasangan police line," kata Anggaito.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya berpatroli ke sejumlah restoran dan tempat karaoke pada Minggu malam, 12 September 2021. Dalam operasi ini, Tiffaney International Karaoke disegel karena ada pengunjung kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif metamfetamina (sabu) dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai," kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.
Menurut dia, tempat karaoke yang terletak di Ruko Kawasan Niaga Citra Grand Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu juga melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Pasalnya, pengelola buka di atas pukul 20.00 WIB.
Baca:
Daftar 20 Destinasi Wisata yang Dibuka Uji Coba oleh Pemerintah
"Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi," ujar Anggaito.
Anggaito juga merazia di dua tempat lainnya, yakni Boa International Karaoke & DNA Club serta Soda Karaoke & Lounge di Ruko JWC Cibubur, Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi. Kendati beroperasi di atas waktu yang ditentukan, pertugas tak menemukan pengunjung di Boa International Karaoke & DNA Club.
"Selanjutnya diberikan teguran oleh petugas untuk tidak membuka kafe," ungkap Anggaito.
Sementara itu, polisi menemukan empat pengunjung di Soda Karaoke & Lounge. Keempat tamu dan lima karyawan dites urine dengan hasil negatif narkoba.
"Kemudian oleh petugas dilakukan pemasangan
police line," kata Anggaito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)