medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan normalisasi Kali Ciliwung tidak akan dihentikan di Bukit Duri. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri, Sumarsono menilai, program normalisasi sudah baik.
"Gugatan ini tidak menghentikan kegiatan normalisasi. ini sudah bagus, mampu mengendalikan banjir di Jakarta," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Dirjen Otoritas Daerah Kemendagri itu berharap, siapapun yang akan terpilih menjadi gubernur, normalisasi kali bisa terus berjalan. Menurutnya, itu salah satu untuk membangun Jakarta Baru.
"Apa yang dirintis dalam kerangka visi Jakarta Baru, perlu mendapat dukungan penuh. Itu prinsipnya," ujar Sumarsono.
Ia berpendapat, kehidupan warga setelah pindah ke rumah susun jauh lebih baik. Mereka mendapat kehidupan baru yang lebih layak.
"Mereka dapat fasilitas sekolah, kesehatan, dan transportasi gratis. Tapi ada juga yang masih kecewa, yang belum terima," ucapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan SK. Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Majelis Hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
Penggusuran di Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri sedang melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN. Secara norma hukum wilayah, tersebut seharusnya tidak diganggu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYm5qjK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan normalisasi Kali Ciliwung tidak akan dihentikan di Bukit Duri. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri, Sumarsono menilai, program normalisasi sudah baik.
"Gugatan ini tidak menghentikan kegiatan normalisasi. ini sudah bagus, mampu mengendalikan banjir di Jakarta," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Dirjen Otoritas Daerah Kemendagri itu berharap, siapapun yang akan terpilih menjadi gubernur, normalisasi kali bisa terus berjalan. Menurutnya, itu salah satu untuk membangun Jakarta Baru.
"Apa yang dirintis dalam kerangka visi Jakarta Baru, perlu mendapat dukungan penuh. Itu prinsipnya," ujar Sumarsono.
Ia berpendapat, kehidupan warga setelah pindah ke rumah susun jauh lebih baik. Mereka mendapat kehidupan baru yang lebih layak.
"Mereka dapat fasilitas sekolah, kesehatan, dan transportasi gratis. Tapi ada juga yang masih kecewa, yang belum terima," ucapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan SK. Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Majelis Hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
Penggusuran di Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri sedang melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN. Secara norma hukum wilayah, tersebut seharusnya tidak diganggu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)