medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menetapkan Makam Kramat Habieb Hasan Bin Muhammad al-Haddad sebagai cagar budaya.
Surat Keputusan (SK) penetapan itu langsung diserahkan kepada ahli waris makam Habieb Hasan atau yang lebih dikenal Habieb Abdullah Alaydrus atau Habieb Sting.
Dalam sambutannya, Ahok sempat mengungkapkan kegeramannya saat melihat draf SK itu. Di dalamnya terdapat kata 'diduga'. Ahok pun curiga kalau itu disengaja agar sewaktu-waktu SK bisa kembali dicabut.
"Makanya, saya marah kalau ada kata 'diduga-duga' seperti ini. Ini yg dimau mereka karena ketika Ahok sudah tidak jadi gubernur lagi, ini bisa diubah. Makanya saya bilang hapus kata 'diduga'," kata Ahok, di Makam Mbah Priuk, Koja Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin SK gamblang menjelaskan jika Makam Mbah Priuk dilindungi sebagai cagar budaya. Ahok pun langsung meminta jajarannya memperbaiki draf itu.
"Makanya, nanti kalau di prasasti ada kata diduga lagi, saya ngamuk, Pak," ujar Ahok di depan para pengurus makam.
Isi SK Makam Mbah Priuk:
SK Gubernur Nomor 438 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Makam Habieb Hasan bin Muhammad Al Hadad atau Mbah Priuk sebagai lokasi yang dilindungi (di dalam draf kata 'dilindungi' tertulis 'diduga') dan diperlakukan sebagai situs cagar budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok pun lantas mengeluarkan SK yang telah direvisi. "Ini ada yang aslinya, mana yang lama, saya coret ini. Saya mau serahkan kepada Habib Sting," kata Ahok sambil menunjukkan SK itu.
Ahok meminta semua pengurus Makam Mbah Priuk tak terjebak dengan bentuk surat apapun. Ia meminta pengurus makam memperhatikan detail surat keputusan yang berkaitan dengan legalitas Makam Mbah Priuk.
"Saya minta doanya semua karena memang di dalam ini banyak jebakan batman," kata Ahok.
Prasasti Makam Mbah Priuk. Foto: Metrotvnews.com/Whisnu
Di akhir acara, Ahok menandatangani prasasti peresmian Makam Kramat Habieb Priuk sebagai cagar budaya. Disaksikan para ahli waris makam.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menetapkan Makam Kramat Habieb Hasan Bin Muhammad al-Haddad sebagai cagar budaya.
Surat Keputusan (SK) penetapan itu langsung diserahkan kepada ahli waris makam Habieb Hasan atau yang lebih dikenal Habieb Abdullah Alaydrus atau Habieb Sting.
Dalam sambutannya, Ahok sempat mengungkapkan kegeramannya saat melihat draf SK itu. Di dalamnya terdapat kata 'diduga'. Ahok pun curiga kalau itu disengaja agar sewaktu-waktu SK bisa kembali dicabut.
"Makanya, saya marah kalau ada kata 'diduga-duga' seperti ini. Ini yg dimau mereka karena ketika Ahok sudah tidak jadi gubernur lagi, ini bisa diubah. Makanya saya bilang hapus kata 'diduga'," kata Ahok, di Makam Mbah Priuk, Koja Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin SK gamblang menjelaskan jika Makam Mbah Priuk dilindungi sebagai cagar budaya. Ahok pun langsung meminta jajarannya memperbaiki draf itu.
"Makanya, nanti kalau di prasasti ada kata diduga lagi, saya ngamuk, Pak," ujar Ahok di depan para pengurus makam.
Isi SK Makam Mbah Priuk:
SK Gubernur Nomor 438 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Makam Habieb Hasan bin Muhammad Al Hadad atau Mbah Priuk sebagai lokasi yang dilindungi (di dalam draf kata 'dilindungi' tertulis 'diduga') dan diperlakukan sebagai situs cagar budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok pun lantas mengeluarkan SK yang telah direvisi. "Ini ada yang aslinya, mana yang lama, saya coret ini. Saya mau serahkan kepada Habib Sting," kata Ahok sambil menunjukkan SK itu.
Ahok meminta semua pengurus Makam Mbah Priuk tak terjebak dengan bentuk surat apapun. Ia meminta pengurus makam memperhatikan detail surat keputusan yang berkaitan dengan legalitas Makam Mbah Priuk.
"Saya minta doanya semua karena memang di dalam ini banyak jebakan batman," kata Ahok.
Prasasti Makam Mbah Priuk. Foto: Metrotvnews.com/Whisnu
Di akhir acara, Ahok menandatangani prasasti peresmian Makam Kramat Habieb Priuk sebagai cagar budaya. Disaksikan para ahli waris makam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)