Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan sejumlah Badan Usaha Milik Derah (BUMD). Ini untuk membahas pembangunan depo Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
"Khususnya mengenai lahan di Ancol Barat itu. Termasuk kepemilikannya seperti apa," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Abdul menyebut kepemilikan lahan ini penting sebab Hak Pengelolaan (HPL) lahan tersebut milik Ancol. Namun, Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut milik swasta, yakni PT Asahimas.
Dia menuturkan pihaknya juga akan menanyakan terkait kepemilikan lahan tersebut. Sebelumnya, lahan milik PT Pembangunan Jaya Ancol, kemudian dijual kepada PT Asahimas.
PT MRT Jakarta harus membeli lahan tersebut seharga Rp1,5 triliun. "Dari satu BUMD dijual ke pihak ketiga, terus BUMD lain beli dari pihak tersebut, untuk apa? Berarti ini pemborosan anggaran negara. Apalagi kalau belinya lebih mahal," beber dia.
Abdul menegaskan Komisi B DPRD DKI Jakarta mesti meminta klarifikasi. Rapat sedianya dilangsungkan hari ini, Selasa, 21 Juli 2020 namun ditunda lantaran sejumlah pihak tak hadir.
Adapun sejumlah pihak yang diundang yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, Dinas Perhubungan DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
(Baca: Proyek Besar MRT di Empat Mata Angin Jakarta)
Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan sejumlah Badan Usaha Milik Derah (BUMD). Ini untuk membahas pembangunan depo Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
"Khususnya mengenai lahan di Ancol Barat itu. Termasuk kepemilikannya seperti apa," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Abdul menyebut kepemilikan lahan ini penting sebab Hak Pengelolaan (HPL) lahan tersebut milik Ancol. Namun, Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut milik swasta, yakni PT Asahimas.
Dia menuturkan pihaknya juga akan menanyakan terkait kepemilikan lahan tersebut. Sebelumnya, lahan milik PT Pembangunan Jaya Ancol, kemudian dijual kepada PT Asahimas.
PT MRT Jakarta harus membeli lahan tersebut seharga Rp1,5 triliun. "Dari satu BUMD dijual ke pihak ketiga, terus BUMD lain beli dari pihak tersebut, untuk apa? Berarti ini pemborosan anggaran negara. Apalagi kalau belinya lebih mahal," beber dia.
Abdul menegaskan Komisi B DPRD DKI Jakarta mesti meminta klarifikasi. Rapat sedianya dilangsungkan hari ini, Selasa, 21 Juli 2020 namun ditunda lantaran sejumlah pihak tak hadir.
Adapun sejumlah pihak yang diundang yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, Dinas Perhubungan DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
(Baca:
Proyek Besar MRT di Empat Mata Angin Jakarta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)