Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan 127 juru parkir (jukir) liar selama dua hari razia dari tanggal 15 - 16 Mei 2024. Razia tersebut dilakukan di 111 titik lokasi parkir di Jakarta.
"Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei hingga 16 Mei 2024, ada 127 juru parkir liar," kata Kepala Dishub, Syafrin Liputo, Jumat, 17 Mei 2024.
Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta, dengan rincian pada hari Rabu penindakan di 45 lokasi (termasuk minimarket) dan Kamis ada 66 lokasi.
Ia juga menjelaskan, penindakan jukir liar ini bukan hanya di minimarket tapi juga di area parkir kawasan ruko liar.
Penindakan jukir liar tersebut dilakukan bersama dengan stackholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri.
Penertiban bersifat persuasif
Syafrin berujar menambahkan, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.
"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.
Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," pungkas Syafrin.
Jakarta: Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI Jakarta menertibkan 127
juru parkir (jukir) liar selama dua hari razia dari tanggal 15 - 16 Mei 2024. Razia tersebut dilakukan di 111 titik lokasi parkir di Jakarta.
"Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei hingga 16 Mei 2024, ada 127 juru parkir liar," kata Kepala Dishub, Syafrin Liputo, Jumat, 17 Mei 2024.
Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta, dengan rincian pada hari Rabu penindakan di 45 lokasi (termasuk minimarket) dan Kamis ada 66 lokasi.
Ia juga menjelaskan, penindakan jukir liar ini bukan hanya di minimarket tapi juga di area parkir kawasan ruko liar.
Penindakan jukir liar tersebut dilakukan bersama dengan stackholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri.
Penertiban bersifat persuasif
Syafrin berujar menambahkan, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.
"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.
Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," pungkas Syafrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)