Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di Jakarta Minggu, 14 Juli 2024. Layanan ini disiapkan buat masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara tersebut di akhir pekan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut ini sejumlah lokasi layanan SIM Keliling yang buka hari ini:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakarta Pusat: Depan Kantor Wali Kota Baru Jakarta Barat
Jakarta Utara: Tidak ada pelayanan
Jakarta Selaran: Tidak ada pelayanan
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di Jakarta Minggu, 14 Juli 2024. Layanan ini disiapkan buat masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara tersebut di akhir pekan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut ini sejumlah lokasi layanan
SIM Keliling yang buka hari ini:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
- Jakarta Pusat: Depan Kantor Wali Kota Baru Jakarta Barat
- Jakarta Utara: Tidak ada pelayanan
- Jakarta Selaran: Tidak ada pelayanan
Adapun dokumen yang harus dibawa ke
SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)