Ilustrasi bus TransJakarta. Foto: MI/Angga
Ilustrasi bus TransJakarta. Foto: MI/Angga

Kalah di Persidangan, Hakim Perintahkan TransJakarta Bayar Upah Lembur Buruh

Putri Anisa Yuliani • 14 April 2022 09:48
Jakarta: Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan dua perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT TransJakarta. Yaitu, sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan PT TransJakarta untuk seluruhnya. Serta memerintahkan PT TransJakarta membayarkan seluruh upah lembur buruh.
 
"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk di antaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia. Khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata perwakilan LBH DKI Jakarta Jeanny Sirait dilansir Media Indonesia, Kamis, 14 April 2022.

Baca: Ingat, 11 Halte TransJakarta Tutup Sementara Mulai 15 April
 
Sedangkan pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT TransJakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, alasan PHK tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.
 
Meski demikian, Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara PT TransJakarta dan buruh tidak lagi harmonis. Sehingga menyatakan hubungan kerja antara keduanya sudah putus sejak putusan dibacakan.
 
Terkait putusan PHK tersebut menuai kekecewaan. Jeanny menilai hal tersebut menjadi salah satu contoh putusan PHI yang tidak didasarkan pada fakta-fakta terbukti di persidangan. Meskipun hakim mengatakan alasan PHK tidak sah, disharmoni relasi kerja antara pengusaha dan buruh dijadikan alat untuk memutus jaminan kepastian kerja.
 
"Hal ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena secara prinsip tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip keadilan bagi buruh dan melangkahi fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan," kata dia.
 
Menanggapi keputusan itu, buruh mendesak PT TransJakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur yang tidak dibayarkan selama ini. Serta mendesak PT TransJakarta menerapkan jam kerja layak.
 
Pihak buruh juga mendesak PHI Jakarta berhenti memberikan putusan PHK dengan alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melangkahi fakta-fakta yang terbukti di muka persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan