medcom.id, Jakarta: Buruknya tata kelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) membuat praktik jual beli hak sewa terpelihara. Alhasil hingga kini, masih banyak orang kaya yang menjadi penyewa rusunawa.
Padahal, rusunawa sejatinya hanya disewakan kepada korban penggusuran di DKI Jakarta. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan perlu reformasi mulai penghuni hingga pengelola rusun untuk menuntaskan masalah ini.
"Dalam tiga tahun terakhir, sudah tiga kali pergantian Kepala Dinas Perumahan dan Gedung di Pemprov DKI Jakarta, tapi belum ada perubahan signifikan untuk memberantas mafia rusunawa. Harus ada reformasi, mulai penghuni hingga pengelolaan rusunawa," kata Yoga, Minggu (8/5//2016).
Dalam pengamatannya, saat ini jual beli hak sewa rusunawa dikuasai mafia sehingga sulit diberantas pejabat selevel kepala dinas. Ia menilai kepala dinas tidak mampu karena kekuatan mafia rusunawa lebih besar.
"Karena itu, perlu dibuat satuan tugas khusus yang langsung dibawahi minimal oleh wakil gubernur," ujar Yoga.
Menurut dia, agar tata kelola dan pengawasan rusunawa lebih baik, ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah perlu mengaudit bangunan dan sensus penghuni di setiap rusunawa.
"Setiap pengelola harus mendata ulang penghuni sehingga bisa ketahuan sudah tepat sasaran atau tidak peruntukannya," katanya.
Kedua, sambung Yoga, perlu reformasi pengelolaan dan pengawasan rusun dengan melibatkan pihak ketiga yang lebih profesional.
"Pihak ketiga itu, misalnya, perguruan tinggi untuk melaksanakan sensus, lalu pengembang untuk apartemen. Tentu mereka punya standar profesional, mulai pengamanan, pelayanan, hingga pengelolaan," terangnya.
Terakhir, kata Yoga, perlu tindakan tegas dari pemerintah untuk menyetop praktik jual beli rusunawa yang telah terjadi bertahun-tahun. Tindakan tegas mulai dari sanksi administratif hingga hukuman pidana bagi penghuni dan aparat yang menjualbelikan aset negara tersebut.
"Ini bisa masuk tindak pidana karena merugikan negara," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya saat ini sedang mendata ulang identitas penghuni seluruh rusunawa di Jakarta.
"Jika kedapatan ada penghuni yang tak berhak, hanya ada dua pilihan, segera pindah atau kami usir," tegas Ika.
Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, salah satu yang dihuni banyak orang berkantong tebal. Saat Metrotvnews.com datang ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Kamis 27 Agustus 2015, banyak mobil parkir di sana.
Lutfi, 36, penghuni Rusun Blok C, mengatakan mobil yang parkir di areal parkir Rusun Cipinang milik penghuni. Saat malam, mobil yang parkir di Rusunawa Cipinang Besar Selatan makin banyak.
"Mobil dia punya, kenapa masih dikasih rusun," ujar Lutfi.
Ahok meminta Polda Metro Jaya menindak orang kaya yang tinggal di rumah susun (rusun) milik pemerintah. Selain itu, ia mengatakan, polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja akan razia secara berkala ke rumah bertingkat khusus warga kurang mampu tersebut.
Ketika penghuni tidak bisa menunjukkan syarat menempati rusun, seperti KTP DKI, Ahok mengatakan,
"Kami usir detik itu juga," kata Ahok, Kamis 27 Agustus tahun lalu. (Media Indonesia)
medcom.id, Jakarta: Buruknya tata kelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) membuat praktik jual beli hak sewa terpelihara. Alhasil hingga kini, masih banyak orang kaya yang menjadi penyewa rusunawa.
Padahal, rusunawa sejatinya hanya disewakan kepada korban penggusuran di DKI Jakarta. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan perlu reformasi mulai penghuni hingga pengelola rusun untuk menuntaskan masalah ini.
"Dalam tiga tahun terakhir, sudah tiga kali pergantian Kepala Dinas Perumahan dan Gedung di Pemprov DKI Jakarta, tapi belum ada perubahan signifikan untuk memberantas mafia rusunawa. Harus ada reformasi, mulai penghuni hingga pengelolaan rusunawa," kata Yoga, Minggu (8/5//2016).
Dalam pengamatannya, saat ini jual beli hak sewa rusunawa dikuasai mafia sehingga sulit diberantas pejabat selevel kepala dinas. Ia menilai kepala dinas tidak mampu karena kekuatan mafia rusunawa lebih besar.
"Karena itu, perlu dibuat satuan tugas khusus yang langsung dibawahi minimal oleh wakil gubernur," ujar Yoga.
Menurut dia, agar tata kelola dan pengawasan rusunawa lebih baik, ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah perlu mengaudit bangunan dan sensus penghuni di setiap rusunawa.
"Setiap pengelola harus mendata ulang penghuni sehingga bisa ketahuan sudah tepat sasaran atau tidak peruntukannya," katanya.
Kedua, sambung Yoga, perlu reformasi pengelolaan dan pengawasan rusun dengan melibatkan pihak ketiga yang lebih profesional.
"Pihak ketiga itu, misalnya, perguruan tinggi untuk melaksanakan sensus, lalu pengembang untuk apartemen. Tentu mereka punya standar profesional, mulai pengamanan, pelayanan, hingga pengelolaan," terangnya.
Terakhir, kata Yoga, perlu tindakan tegas dari pemerintah untuk menyetop praktik jual beli rusunawa yang telah terjadi bertahun-tahun. Tindakan tegas mulai dari sanksi administratif hingga hukuman pidana bagi penghuni dan aparat yang menjualbelikan aset negara tersebut.
"Ini bisa masuk tindak pidana karena merugikan negara," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya saat ini sedang mendata ulang identitas penghuni seluruh rusunawa di Jakarta.
"Jika kedapatan ada penghuni yang tak berhak, hanya ada dua pilihan, segera pindah atau kami usir," tegas Ika.
Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, salah satu yang dihuni banyak orang berkantong tebal. Saat Metrotvnews.com datang ke Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Kamis 27 Agustus 2015, banyak mobil parkir di sana.
Lutfi, 36, penghuni Rusun Blok C, mengatakan mobil yang parkir di areal parkir Rusun Cipinang milik penghuni. Saat malam, mobil yang parkir di Rusunawa Cipinang Besar Selatan makin banyak.
"Mobil dia punya, kenapa masih dikasih rusun," ujar Lutfi.
Ahok meminta Polda Metro Jaya menindak orang kaya yang tinggal di rumah susun (rusun) milik pemerintah. Selain itu, ia mengatakan, polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja akan razia secara berkala ke rumah bertingkat khusus warga kurang mampu tersebut.
Ketika penghuni tidak bisa menunjukkan syarat menempati rusun, seperti KTP DKI, Ahok mengatakan,
"Kami usir detik itu juga," kata Ahok, Kamis 27 Agustus tahun lalu. (
Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)