medcom.id, Jakarta: Polisi membongkar pabrik penjualan kosmetik dan suplemen tak berizin yang beroperasi di ruko, Jalan Kapuk Kamal Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial WP, 28.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, mengenai adanya tempat usaha jasa pengiriman barang yang dijadikan tempat produksi dan peredaran farmasi berupa kosmetik dan suplemen palsu," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
Fadil menjelaskan, selain berbahaya buat kesehatan, produk tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Jadi ini bukan memalsukan merk tapi pelaku membuat merek sendiri," lanjut Fadil.
Baca: Membedakan Kosmetik Asli dan Palsu
Pelaku, kata Fadil, menjual kosmetik tersebut melalui situs belanja online. Polisi melacak akun milik pelaku yang ternyata berlokasi di ruko. Tempat itu digunakan sebagai cabang perusahaan jasa pengiriman barang di Indonesia.
"Pelaku diamankan saat hendak mengirimkan paket yang sudah dipesan pembeli secara online," kata Fadil.
Pelaku mengaku telah mengedarkan kosmetik tersebut selama empat tahun, sejak tahun 2012 dengan omset milyaran per tahun.
"Dalam pelaksanaan aktivitas jual beli kosmetik dan suplemen kesehatan palsu, pelaku hanya menerima pesanan paket dari pembeli secara online melalui situs belanja online dan mengirim barang setelah transaksi," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan telaah dokumen, produk tersebut telah di jual ke kota-kota besar di Indonesia. "Tersangka belajar membuat kosmetik secara autodidak," kata Fadil.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 ribu kosmetik buatan tersangka, 1960 bungkus suplemen kecantikan, 1000 kotak kosong, 10 kilogram bahan pembuat lipstik, dan 1 bundel dokumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 huruf c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
medcom.id, Jakarta: Polisi membongkar pabrik penjualan kosmetik dan suplemen tak berizin yang beroperasi di ruko, Jalan Kapuk Kamal Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial WP, 28.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, mengenai adanya tempat usaha jasa pengiriman barang yang dijadikan tempat produksi dan peredaran farmasi berupa kosmetik dan suplemen palsu," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
Fadil menjelaskan, selain berbahaya buat kesehatan, produk tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Jadi ini bukan memalsukan merk tapi pelaku membuat merek sendiri," lanjut Fadil.
Baca:
Membedakan Kosmetik Asli dan Palsu
Pelaku, kata Fadil, menjual kosmetik tersebut melalui situs belanja online. Polisi melacak akun milik pelaku yang ternyata berlokasi di ruko. Tempat itu digunakan sebagai cabang perusahaan jasa pengiriman barang di Indonesia.
"Pelaku diamankan saat hendak mengirimkan paket yang sudah dipesan pembeli secara online," kata Fadil.
Pelaku mengaku telah mengedarkan kosmetik tersebut selama empat tahun, sejak tahun 2012 dengan omset milyaran per tahun.
"Dalam pelaksanaan aktivitas jual beli kosmetik dan suplemen kesehatan palsu, pelaku hanya menerima pesanan paket dari pembeli secara online melalui situs belanja online dan mengirim barang setelah transaksi," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan telaah dokumen, produk tersebut telah di jual ke kota-kota besar di Indonesia. "Tersangka belajar membuat kosmetik secara autodidak," kata Fadil.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 ribu kosmetik buatan tersangka, 1960 bungkus suplemen kecantikan, 1000 kotak kosong, 10 kilogram bahan pembuat lipstik, dan 1 bundel dokumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 huruf c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)