Metrovnews.com, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi Rumah Sakit Sumber Waras di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat. Kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI yang kini menjadi polemik.
Usai mendapat penjelasan dari Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara, Fadli mengungkapkan bahwa RS Sumber Waras memiliki satu surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan dua sertifikat yang berbeda.
"Misalnya soal PBB. Ini kan dua kepemilikan yang berbeda, antara kepemilikan Sin Ming Hui, dan satu lagi Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang merupakan Hak Guna Bangunan. Tetapi PBB-nya masih satu, di Jalan Kiai Tapa. Jadi ini PBB-nya belum dipecah. Seharusnya memang PBB-nya dipecah, dengan dua kepemilikan yang berbeda," kata Fadli di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (18/4/2016).
Fadli mengatakan, seharusnya lahan yang ada di RS Sumber Waras memiliki dua PBB karena dimiliki dua pemilik yang berbeda.
"Kalau ada dua sertifikat, biasanya ada dua PBB. Memang secara dokumen disebut di Jalan Kiai Tapa, tapi secara fisik jalannya bukan di Kiai Tapi lahan yang dibeli Pemprov DKI itu," kata dia.
Seharusnya, kata Fadli, sebelum membeli lahan Pemprov DKI membentuk tim verifikasi dalam pembelian lahan, termasuk soal adanya dua sertifikat yang berbeda dengan satu PBB.
"Harusnya dari Pemprov DKI ada tim verifikasi yang memverifikasi seluruh dokumen plus realitas yang ada di lapangan," ujar dia.
Ia menambahkan, "Ibaratnya beginilah, kita mau membeli mobil, mobilnya dibilang mobil Mercy, tapi kenyataannya fisiknya Kijang. Ya seperti itu. Jadi diverifikasi antara dokumen dengan realitasnya, terutama yang menyangkut tadi ada yang belum dipecah PBB-nya," tambah Fadli.
Politikus Gerindra ini enggan berkomentar saat ditanya apakah pembelian lahan itu melanggar atau tidak. Dia menyerahkan hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Saya tidak mau masuk secara detail. Saya datang ke sini hanya untuk melihat secara fisik dulu. Soal itu (pembelian lahan) nanti ada yang bertugas. Ini kan sudah menjadi perhatian publik, saya ingin ada kejelasan, jangan sampai ada salah paham ada penjelasan berbeda dari kenyataannya," kata Fadli.
Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter persegi. Ada kerugian negara Rp191 miliar.
Total anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP sebesar Rp800 miliar. Sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
Metrovnews.com, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi Rumah Sakit Sumber Waras di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat. Kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI yang kini menjadi polemik.
Usai mendapat penjelasan dari Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara, Fadli mengungkapkan bahwa RS Sumber Waras memiliki satu surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan dua sertifikat yang berbeda.
"Misalnya soal PBB. Ini kan dua kepemilikan yang berbeda, antara kepemilikan Sin Ming Hui, dan satu lagi Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang merupakan Hak Guna Bangunan. Tetapi PBB-nya masih satu, di Jalan Kiai Tapa. Jadi ini PBB-nya belum dipecah. Seharusnya memang PBB-nya dipecah, dengan dua kepemilikan yang berbeda," kata Fadli di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (18/4/2016).
Fadli mengatakan, seharusnya lahan yang ada di RS Sumber Waras memiliki dua PBB karena dimiliki dua pemilik yang berbeda.
"Kalau ada dua sertifikat, biasanya ada dua PBB. Memang secara dokumen disebut di Jalan Kiai Tapa, tapi secara fisik jalannya bukan di Kiai Tapi lahan yang dibeli Pemprov DKI itu," kata dia.
Seharusnya, kata Fadli, sebelum membeli lahan Pemprov DKI membentuk tim verifikasi dalam pembelian lahan, termasuk soal adanya dua sertifikat yang berbeda dengan satu PBB.
"Harusnya dari Pemprov DKI ada tim verifikasi yang memverifikasi seluruh dokumen plus realitas yang ada di lapangan," ujar dia.
Ia menambahkan, "Ibaratnya beginilah, kita mau membeli mobil, mobilnya dibilang mobil Mercy, tapi kenyataannya fisiknya Kijang. Ya seperti itu. Jadi diverifikasi antara dokumen dengan realitasnya, terutama yang menyangkut tadi ada yang belum dipecah PBB-nya," tambah Fadli.
Politikus Gerindra ini enggan berkomentar saat ditanya apakah pembelian lahan itu melanggar atau tidak. Dia menyerahkan hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Saya tidak mau masuk secara detail. Saya datang ke sini hanya untuk melihat secara fisik dulu. Soal itu (pembelian lahan) nanti ada yang bertugas. Ini kan sudah menjadi perhatian publik, saya ingin ada kejelasan, jangan sampai ada salah paham ada penjelasan berbeda dari kenyataannya," kata Fadli.
Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter persegi. Ada kerugian negara Rp191 miliar.
Total anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP sebesar Rp800 miliar. Sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)