Antara Foto
Antara Foto

Polisi Sepakat Sistem 3 in 1 Hanya Sore Hari

Arga sumantri • 04 Mei 2016 13:11
medcom.id, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta merekomendasikan sistem jalur 3 in 1 kembali berlaku, namun hanya sore hari. Kepolisian menyambut baik usulan tersebut.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan selama uji coba penghapusan 3 in 1, kemacetan arus lalu lintas hanya pada saat jam pulang kerja. Pagi hari, jalanan cenderung sepi.
 
"Ternyata sore hari dari hasil analisa macet total. Pagi, tidak terlalu ngefek," kata Ahok.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari uji coba penghapusan sistem 3 in 1 pada 5 April hingga 13 April diketahui ada peningkatan volume kendaraan rata-rata 24,35 persen.
 
Sedangkan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 pada 11, 12, dan 18 April, menunjukkan arus lalu lintas pagi hari relatif lebih lancar dibandingkan sore untuk arah Bundaran Hotel Indonesia-Bundaran Senayan.
 
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto setuju bila sistem 3 in 1 diberlakukan pada sore hari. "Itu rencana jangka pendek. Mungkin memang bisa jadi pilihan setelah evaluasi uji coba nanti," kata Budiyanto, Rabu (4/5/2016).
 
Itu baru usulan. Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Gubernur soal kelanjutan sistem 3 in 1. Budiyanto memperkirakan keputusan keluar pada 14 Mei, setelah evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1 selesai.
 
Budiyanto mengatakan, selama ini alternatif pengganti sistem 3 in 1 yang muncul ke permukaan seperti pembatasan jalur kendaraan roda dua, electronic road pricing, sistem 4 in 1, dan 3 in 1 sore hari.
 
"Kalau sore memang kendaraan lebih banyak daripada pagi. Orang pulang kantor bersamaan semua, jadi kendaraan menumpuk. Waktu tempuh jadi lebih lama," ujar Budiyanto.
 
Menurut Budiyanto, bila sistem 3 in 1 hanya sore hari, waktu pemberlakuannya mesti lebih lama. Selama ini, 3 in 1 sore hari sejak pukul 16.30 WIB hingga 19.00 WIB.
 
"Kalau 3 in 1 hanya sore, ya diperpanjang sampai pukul 20.00 WIB," kata Budiyanto.
 
Sistem 3 in 1 merupakan kebijakan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi yang melintas jalan tertentu. Sistem ini hanya membolehkan mobil berpenumpang minimal tiga orang melintasi jalan tertentu.
 
Sistem ini berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
 
Setelah berlaku selama 13 tahun, Gubernur Basuki menyatakan sistem 3 in 1 perlu dievaluasi. Sebab, ia menilai kebijakan ini tidak mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan tertentu.
 
Pemerintah DKI mulai memikirkan kemungkinan kebijakan baru untuk mengurai macet. "Kami juga merekomendasikan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas untuk sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin (Bundaran HI)- Jalan Jenderal Sudirman (Bundaran Senayan)," ujar Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan