Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli)

Ahok Sebut Aturan Miras Bukan Kebijakannya

Wanda Indana • 26 Mei 2016 12:18
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku eksekutif tidak pernh mengeluarkan kebijakan yang mengatur minuman keras. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman beralkohol sepenuhnya dirancang dan dikeluarkan DPRD DKI Jakarta.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, izin peredaran minuman beralkohol (minol) diatur dalam Perda 8 Nomor 2007. Dia bilang, Pemprov DKI sebagai eksekutif, wajib menegakkan Perda.
 
Menurut Ahok, salah alamat jika ada pihak yang mengkritik peredaran minol kepada dirinya. "Sebenarnya ini yang keluarkan DPRD DKI. Ini bukan soal kebijakan, itu ada Perda prinsip, kami itu wajib menegakkan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
 
Ahok menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2017 membatasi penjualan minuman berlakohol. Minol hanya dapat dibeli di tempat-tempat tertentu seperti hotel, kafe dan super market. Selain itu, Perda tersebut juga membatasi usia pembeli minol.
 
Ahok Sebut Aturan Miras Bukan Kebijakannya
Gerakan pembebasan anti miras. Foto: Antara/Dwi Prasetyo
 
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, siapa pun yang melanggar Perda tersebut harus ditindak. Dia sudah mengintruksikan Satpol PP mengawasi penjualan minol.
 
"Satpol PP sudah saya perintahkan yang bertentangan dengan Perda harus ditindak keras dan tegas. Jadi siapa pun yang melanggar perda, di mana Anda mau berjualan pun kalau bertentangan dengan perda, sita!" tegas Ahok.
 
Anggota DPD RI Fahira Idris melontarkan kritik terhadap rencana diperbolehkannya kembali bir dijual di mini market. Namun Ahok menegaskan, bir bukan minuman keras lantaran kadar alkoholnya di bawah lima persen.
 
"Bir itu, gue kasih tau ke lo, itu (Bir) di bawah lima persen bukan miras," kata Ahok.
 
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah DKI Jakarta Irwandi memastikan tidak ada minuman beralkohol yang beredar di toko pengecer. Hal tersebut masih dilarang Perda Nomor 8 tahun 2007.
 
"Tapi kalau di tempat yang besar seperti Carrefour saya pikir tidak dilarang untuk dijual," ujar Irwandi kepada Metrotvnews.com, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>