medcom.id, Jakarta: Pascepenyerangan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perusakan sejumlah fasilitas di Lenggang Jakarta Monas, Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan seorang tersangka yang merupakan pedagang kaki lima.
Hingga kini, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak enam saksi. Pemeriksaan itu tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
"R ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan persakan fasilitas umum di kawasan Monas," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Seperti diketahui, Sabtu malam (20/6) ratusan pedagang kaki lima ricuh dengan anggota Satpol PP di kawasan Monas, Jakarta Pusat lantaran dilarang berdagang di kawasan tersebut.
Salah satu lokasi kericuhan adalah di Lenggang Jakarta, dilaporkan beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan akibat amukan pedagang kaki lima yang tak diizinkan berjualan di kawasan Monas.
medcom.id, Jakarta: Pascepenyerangan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perusakan sejumlah fasilitas di Lenggang Jakarta Monas, Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan seorang tersangka yang merupakan pedagang kaki lima.
Hingga kini, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak enam saksi. Pemeriksaan itu tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
"R ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan persakan fasilitas umum di kawasan Monas," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Seperti diketahui, Sabtu malam (20/6) ratusan pedagang kaki lima ricuh dengan anggota Satpol PP di kawasan Monas, Jakarta Pusat lantaran dilarang berdagang di kawasan tersebut.
Salah satu lokasi kericuhan adalah di Lenggang Jakarta, dilaporkan beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan akibat amukan pedagang kaki lima yang tak diizinkan berjualan di kawasan Monas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)