medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pengelola Uber Taxi mengurus izin operasional di Ibu Kota. Jika Uber Taxi sudah memiliki izin, maka keamanan warga akan terjamin dan meningkatkan pendapatan pajak Pemda DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarang operasional Taxi Uber di Ibu Kota. Pasalnya, Uber Taxi tidak mengantongi izin operasi. Ahok bisa saja mengeluarkan izin operasional, namun Uber Taxi harus mengurus dan memenuhi syarat perizinan. Selain itu, Ahok meminta data perusahaan termasuk alamat kantor pusat.
"Saya bukan gak suka Uber Taxi, saya minta mereka terdaftar resmi, kantor kamu di mana? Pajak bayarnya kemana? Semuanyan harus jelas," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Menurut Ahok, jika terjadi masalah di kemudian hari, Pemprov DKI bisa mencari pihak manajemen Uber Taxi. Kata dia, keberadaan taksi itu ide bagus, namun di sisi lain konsumen Uber Taxi tidak terlindungi karena tidak ada mekanisme komplain jika layanan tidak memuaskan. "Kalau ada keluhan warga DKI memakai jasa anda kami bisa cari," imbuhnya.
Uber Taxi merupakan layanan taksi yang bisa digunakan warga melalui aplikasi yang diunduh ke ponsel untuk memesan taksi. LSM Indonesian Club melaporkan penyedia layanan aplikasi Uber Taxi ke Bareskrim Polri. Layanan itu dituding tak memiliki izin frekuensi. Keberadaan Uber Taxi juga dituding melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pengelola Uber Taxi mengurus izin operasional di Ibu Kota. Jika Uber Taxi sudah memiliki izin, maka keamanan warga akan terjamin dan meningkatkan pendapatan pajak Pemda DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarang operasional Taxi Uber di Ibu Kota. Pasalnya, Uber Taxi tidak mengantongi izin operasi. Ahok bisa saja mengeluarkan izin operasional, namun Uber Taxi harus mengurus dan memenuhi syarat perizinan. Selain itu, Ahok meminta data perusahaan termasuk alamat kantor pusat.
"Saya bukan gak suka Uber Taxi, saya minta mereka terdaftar resmi, kantor kamu di mana? Pajak bayarnya kemana? Semuanyan harus jelas," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Menurut Ahok, jika terjadi masalah di kemudian hari, Pemprov DKI bisa mencari pihak manajemen Uber Taxi. Kata dia, keberadaan taksi itu ide bagus, namun di sisi lain konsumen Uber Taxi tidak terlindungi karena tidak ada mekanisme komplain jika layanan tidak memuaskan. "Kalau ada keluhan warga DKI memakai jasa anda kami bisa cari," imbuhnya.
Uber Taxi merupakan layanan taksi yang bisa digunakan warga melalui aplikasi yang diunduh ke ponsel untuk memesan taksi. LSM Indonesian Club melaporkan penyedia layanan aplikasi Uber Taxi ke Bareskrim Polri. Layanan itu dituding tak memiliki izin frekuensi. Keberadaan Uber Taxi juga dituding melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)