Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) di DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349. Jumlah tersebut naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3.940.000
"Kenaikan sebesar Rp335.776," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.
Anies memastikan kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang. Berdasarkan perintah UU, kepala daerah pun harus menumumkan besaran UMP pada 1 November.
Anies mengatakan para buruh DKI yang memiliki gaji setara UMP atau lebih besar 10 persen dari UMP akan mendapatkan fasilitas kesejahteraan. Salah satunya bisa menggunakan transportasi umum secara gratis melalui Jaklingko.
"(Buruh DKI juga akan mendapatkan) fasilitas berbelanja yang lebih murah, KJP plus bagi anakanya yang bersekolah," ujar dia.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Surat tersebut menyebutkan besaran UMP di seluruh Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) di DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349. Jumlah tersebut naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3.940.000
"Kenaikan sebesar Rp335.776," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.
Anies memastikan kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang. Berdasarkan perintah UU, kepala daerah pun harus menumumkan besaran UMP pada 1 November.
Anies mengatakan para buruh DKI yang memiliki gaji setara UMP atau lebih besar 10 persen dari UMP akan mendapatkan fasilitas kesejahteraan. Salah satunya bisa menggunakan transportasi umum secara gratis melalui
Jaklingko.
"(Buruh DKI juga akan mendapatkan) fasilitas berbelanja yang lebih murah, KJP plus bagi anakanya yang bersekolah," ujar dia.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Surat tersebut menyebutkan besaran UMP di seluruh Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)