Jakarta: Kondisi air di DKI Jakarta dinilai cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, 90 persen air sungai dan air tanah tercemar bakteri Escherichia coli (E. coli) yang mengakibatkan diare, demam, dan gangguan kesehatan lainya.
"Jadi tidak layak langsung digunakan untuk sehari-hari," kata Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Maret 2023.
Penyebab air tanah terkontaminasi E. coli, terutama kawasan pemukiman padat, karena keberadaan septic tank dekat dengan pompa. Rata-rata, jarak septic tank dengan pompa air di bawah 10-12 meter.
"Bahkan ada yang jaraknya sebelahan. Jadi otomatis air tanah yang disedot dengan posisi septic tank tidak jauh, akhirnya ya tercemar," ungkap dia.
Salah satu solusi mudah permasalahan kondisi tersebut adalah peremajaan hunian. Disarankan dibuat hunian vertikal dengan penyelesaian perkawasan.
"Pemerintah wajib melakukan peremajaan kawasan. Rumah untuk penduduk tadi bisa di remajakan dalam bentuk hunian vertikal agar lebih mudah di tata lagi," sebut dia.
Namun, peremajaan tersebut tidak bisa dilakukan dalam skala besar. Tapi, dilakukan secara per kawasan atau per klaster di bangunanya.
"Kemudian jaringan perpipaannya juga akan jauh lebih mudah," ujar dia.
(Rona Marina Nisaasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kondisi air di
DKI Jakarta dinilai cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, 90 persen air
sungai dan
air tanah tercemar bakteri
Escherichia coli (E. coli) yang mengakibatkan diare, demam, dan gangguan kesehatan lainya.
"Jadi tidak layak langsung digunakan untuk sehari-hari," kata Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Maret 2023.
Penyebab air tanah terkontaminasi E. coli, terutama kawasan pemukiman padat, karena keberadaan
septic tank dekat dengan pompa. Rata-rata, jarak
septic tank dengan pompa air di bawah 10-12 meter.
"Bahkan ada yang jaraknya sebelahan. Jadi otomatis air tanah yang disedot dengan posisi
septic tank tidak jauh, akhirnya ya tercemar," ungkap dia.
Salah satu solusi mudah permasalahan kondisi tersebut adalah peremajaan hunian. Disarankan dibuat hunian vertikal dengan penyelesaian perkawasan.
"Pemerintah wajib melakukan peremajaan kawasan. Rumah untuk penduduk tadi bisa di remajakan dalam bentuk hunian vertikal agar lebih mudah di tata lagi," sebut dia.
Namun, peremajaan tersebut tidak bisa dilakukan dalam skala besar. Tapi, dilakukan secara per kawasan atau per klaster di bangunanya.
"Kemudian jaringan perpipaannya juga akan jauh lebih mudah," ujar dia.
(Rona Marina Nisaasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)